Proses Hukum di Polres Sergai Lambat, Empat Bulan Laporan Penggeroyokan Tidak Berjalan

Sebarkan:

 

Kantor Satuan Reskrim Polres Serdangbedagai, Jumat,(2/5/2025).
SERDANGBEDAGAI | Seorang pelapor kasus pengeroyokan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambatnya kinerja Satuan Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) Unit Perlindungan Anak kepada awak media,Kamis,(1/5/2025), sekitar pukul 18.00, di Jalan Bah Kuliat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Pelapor  bernama Sumihar Situngkir,56, warga Kota Tebingtinggi adalah ayah dari anak korban pengeroyokan mengucapkan bahwa kasus ini sudah hampir empat bulan dilaporkan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia menjelaskan anaknya Timotius Situngkir,15, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan para pelaku warga Dusun IV, Desa Pematang Bulu, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, pada Jum'at (3/1/2025).

Lanjutnya, peristiwa bermula saat Timotius sedang bermain dengan anak-anak keluarga yang sedang mereka kunjungi disana. Saat bermain terjadi perselisihan antar anak-anak sehingga memicu keterlibatan orang tua, dan diduga memukul Timotius. Mungkin karena anaknya menangis, orang tua itu marah dan memukul Timotius anak pelapor serta diikuti teman-teman orang tua anak itu.

" Akibat kejadian tersebut, Timotius mengalami luka tusuk di tangan, memar di mata, serta goresan di pipi dan tubuh," ujarnya.

Tidak hanya Timotius menjadi korban, kakaknya Arjun Rinaldo Situngkir, 21, dan pamannya, Bambang Herianto Situngkir, 45, turut menjadi korban hingga babak belur ketika mencoba melerai dan menolong.

" Ketiganya telah menjalani visum di Rumah Sakit Kampung Pon. Diduga, diantara para pelaku menggunakan sendok garpu dari warung sekitar sebagai senjata," ucapnya.

Selanjutnya, pelapor buat laporan awal ke Polsek Tanjung Beringin, Sabtu,(4/1/2025) dengan Nomor: STPL/02/8/2025/SPK/POLSEK TO. BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT,  dan telah dilimpahkan ke Polres Serdangbedagai, tepatnya ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena korban masih di bawah umur, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/02/1/2025/SPK/SEK TJ.BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2025

"Laporan dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai, tepatnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Sumihar Situngkir.

Namun, pelapor Sumihar Situngkir, mengaku kecewa atas lambannya proses hukum yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kami korban, dan kami minta keadilan. Polisi harus bertindak tegas dan profesional. Serta berharap kepada Kapolres Sergai mengevaluasi kinerja Satuan Reskrim Polres Sergai supaya kasus ini dapat berjalan cepat," Harapnya.

"Agar para pelaku pengeroyokan segera ditangkap karena video pengeroyokan ada. Dan kasus ini dituntaskan demi tegaknya keadilan bagi korban yang masih di bawah umur," ungkapnya

Sementara itu, terkait peristiwa yang dialami oleh pelapor karena anaknya menjadi korban pengeroyokan, awak media mencoba konfirmasi Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu melalui chat seluler. 

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengatakan terima kasih informasi dan akan segera ditindaklanjuti.

"Baik pak, makasih info nya.Ini saya cek dan tindak lanjutin," tegasnya, Jumat,(2/5/2025). (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini