Anak Kelas 2 SMP Korban Cabul Teriak gak Terima Terdakwanya Dihukum 5,5 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Oloan Siahaan saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Citra (bukan nama sebenarnya-red), korban cabul yang masih duduk di kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan, Rabu (10/8/2022) di Cakra 4 PN Medan spontan teriak, beberapa saat setelah hakim ketua Oloan Siahaan menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ringgo (juga nama samaran).


"Saya keberatan (vonis 5,5 tahun penjara) Pak hakim. Saya mau banding," teriaknya sehingga sempat memecah suasana hening persidangan.


Menyikapi sikap protes tersebut hakim Oloan Siahaan pun menganjurkan saksi korban anak agar menyampaikannya langsung ke JPU dari Kejari Medan Evi Yanti Panggabean.


"Sampaikan keberatan saudara kepada JPU. Silakan banding," timpal hakim ketua sembari melirik JPU yang kemudian menimpali, "Iya Pak,".


Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU. Ringgo diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah  memaksa melakukan hubungan badan atau suami isteri terhadap anak," urai Oloan.


Selain itu terdakwa yang belum memiliki pekerjaan menetap tersebut juga dihukum pidana denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU. Sebab Evi Yanti Panggabean pada persidangan sebelumnya menuntut Rangga agar dihukum 6 tahun dan 3 bulan penjara.


Trauma


Sementara usai persidangan, ibu saksi korban sebut saja Melani mengaku sangat kecewa atas tuntutan maupun vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas terdakwa yang telah menodai kegadisan putrinya semata wayang.


"Kebetulan Saya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Pak. Sengaja ambil cuti untuk menyemangati anak Saya satu-satunya ini.


Sampai sekarang trauma dia. Enam bulan setelah peristiwa itu dia selalu diam termenung. Malu masuk sekolah. Malu keluar rumah neneknya. Karena dia tinggal sama neneknya.


Tuntutan bu jaksa 6 tahun 3 bulan penjara. Gak sampai separuh dari ancaman maksimal 15 tahun. Terus divonis pak hakim 5,5 tahun. Sebagai ibu gak adil kurasa. Masa depan anak Saya direnggutnya. Masih 15 tahun umurnya. Kami mohon agar bu jaksa banding," tuturnya dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca'.


Memberatkan


Sepengetahuan keluarga korban, terdakwa sudah pernah dihukum 2,5 tahun penjara juga di PN Medan terkait narkotika jenis daun ganja tahun 2019 lalu.


"Sepengetahuan kami, bu jaksa bisa menjadikan itu sebagai hal memberatkan tuntutan terdakwa juga pertimbangan majelis hakim," ungkap Melani.


3 Hari 4 Kali


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Rangga merupakan kawan dari om saksi korban. Karena iba, Rangga yang berstatus pengangguran itu pun diizinkan tinggal di rumah nenek saksi korban.


Korban berkulit hitam manis itu dirayu terdakwa dengan mengatakan suka sama korban dan mengajaknya bepergian ke arah Kampung Lapang dan menginap selama 3 hari.


Remaja belia itu pun termakan bujuk rayu terdakwa dan sebanyak 4 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.


Citra pun dipulangkan, Rabu (19/1/2022) lalu. Setelah dibujuk keluarga, saksi korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya. Pada hari itu juga keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini