LABUHANBATU | Tim Reskrim Polsek Aek Natas berhasil meringkus seorang pria pelaku pembongkaran rumah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku RHT, 31, bekerja serabutan, merupakan warga Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura. Diamankan polisi tak jauh dari kediamannya. Jumat (9/5/2025) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin didampingi Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, kepada wartawan, Senin, (12/5/2025) membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak dan membongkar jendela rumah korban, seorang ASN, warga Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan, selain tersangka, polisi juga turut mengamankan berbagai barang bukti antara lain, 1 unit notebook merk Asus warna putih, 1 kotak Laptop Sony Vaio, 1 buah kaleng celengan berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.850.000 dan 2 buah potongan kayu kosen jendela.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000," sebut Kasi Humas.
Sementara, Kapolsek Aek Natas, AKP P. Napitupulu menambahkan, atas petunjuk dari saksi-saksi di TKP serta pengembangan unit Reskrim pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Aek Natas pada hari Jumat 09 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib di Terang Bulan, Keamatan Aek Natas.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Parlando, telah ditemukan 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk/ BB sehingga terhadap pelaku RHT dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana.
"Pelaku RHT mengakui dengan terus terang perbuatannya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolsek (Husin)

