-->

Mobil Ditarik. Ribut dengan Debt Collector Warga Ngadu Lewat Call Centre 110. Ini Tindakan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Ribut. Tidak terima mobilnya ditarik paksa oleh Debt Collector, seorang warga melapor ke Polres Pematangsiantar lewat Call Centre 110, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 17:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STrK. SIK. MH menjelaskan, keributan terjadi di depan Megaland, Jalan Sang Naualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, antara debt collector salah satu leasing dengan pemegang satu (1) unit mobil Pick Up Suzuki Carry nopol BK 8704 VY 

Merespon aduan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos gerak cepat ke lokasi mengatasi keributan lalu memboyong kedua pihak ke Mapolseķ Siantar - Timur Polres Pematangsiantar.

"Permasalahannya merupakan upaya penarikan satu unit mobil Suzuki Carry BK 8704 VY oleh pihak External Lesing (Debt Colector, red). Respon ini merupakan tindaklanjut pengaduan masyarakat melalui Call Centre 110,"

"Hingga saat ini mobil Suzuki Carry beserta pemegang mobil dan pihak leasing sudah di Polsek Sianțar Timur guna mengambil solusi untuk penyelesaian masalah tersebut," Tandas Kasat Reskrim  Iptu Sandi Riz Akbar (Ray/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini