Ketua DPC GRIB Labuhanbatu Jalani Sidang Kasus Narkotika di PN Rantauprapat

Sebarkan:


R
ANTAUPRAPAT | Terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, Khairul Arifin Alias DK menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Senin (5/5/2025). Agenda kali ini mendengarkan saksi ahli dari Jaksa penuntut umum (JPU) yang dilakukan secara daring atau online.

 Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum dari Arifin yang merupakan Ketua DPC GRIB Labuhanbatu mengaku tidak puas dengan prosesi sidang. Hal itu dikarenakan pada saat berlangsungnya agenda, kondisi layar monitor mati - hidup, sehingga menganggu jalannya proses sidang.

 Menurut salah satu kuasa hukum, pihaknya sempat merasa keberatan terkait proses tersebut. "Namun setelah kami konfirmasi kepada pihak PN, mereka mengatakan bahwa sidang tersebut tetap sah, dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, " ujarnya.

 Adapun hasil dari sidang tersebut, pihaknya merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan oleh JPU. Menurutnya, jawaban dari JPU bersifat normatif, sehingga pihak terdakwa merasa tidak puas.

 "Kami selalu tim PH yang diketuai Jekson Nababan dan kawan-kawan, merasa tidak puas, dan jawaban dari JPU selalu normatif. Kami merasa tidak puas," katanya.

 Selain itu menurutnya, penangkapan DK tidak dibarengi dengan bukti yang nyata. Penangkapan DK hanya berdasarkan pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.

 "Saat proses penangkapan, tidak ada barang bukti yang diamankan. Penangkapannya hanya berdasarkan pengembangan yang berasal dari tersangka lain, " tegasnya.(mag-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini