RANTAUPRAPAT | Terdakwa kasus narkotika di Kabupaten
Labuhanbatu, Khairul Arifin Alias DK menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Rantau Parapat, Senin (5/5/2025). Agenda kali ini mendengarkan saksi ahli dari
Jaksa penuntut umum (JPU) yang dilakukan secara daring atau online.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum dari Arifin yang merupakan Ketua DPC GRIB Labuhanbatu mengaku tidak puas dengan prosesi sidang. Hal itu dikarenakan pada saat berlangsungnya
agenda, kondisi layar monitor mati - hidup, sehingga menganggu jalannya proses
sidang.
Menurut salah satu kuasa hukum, pihaknya sempat merasa
keberatan terkait proses tersebut. "Namun setelah kami konfirmasi kepada
pihak PN, mereka mengatakan bahwa sidang tersebut tetap sah, dan sudah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, " ujarnya.
Adapun hasil dari sidang tersebut, pihaknya merasa tidak
puas dengan jawaban yang disampaikan oleh JPU. Menurutnya, jawaban dari JPU
bersifat normatif, sehingga pihak terdakwa merasa tidak puas.
"Kami selalu tim PH yang diketuai Jekson Nababan dan
kawan-kawan, merasa tidak puas, dan jawaban dari JPU selalu normatif. Kami
merasa tidak puas," katanya.
Selain itu menurutnya, penangkapan DK tidak dibarengi
dengan bukti yang nyata. Penangkapan DK hanya berdasarkan pengembangan dari
beberapa tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.
"Saat proses penangkapan, tidak ada barang bukti yang
diamankan. Penangkapannya hanya berdasarkan pengembangan yang berasal dari
tersangka lain, " tegasnya.(mag-1)