Kepsek SDN 050760 Sendayan Rangkap Jabatan Sebagai Operator Sekolah "Akibatnya Kondisi Fisik RKB Berantakan Bagai Tak Terurus"

Sebarkan:




Akibat Rangkap Jabatan, Kondisi Fisik Ruang Kelas Belajar Berantakan, Poto metro online.co/lesman Simamora 



LANGKAT | Akibat rangkap jabatan, kondisi fisik Ruang Kelas Belajar (RKB) berantakan bagai tidak terusus, dan tugas Kepala Sekolah (Kepsek), selain guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, juga mengontrol kinerja operator sekolah (OPS).


Tapi kalau oknum Kepsek rangkap jabatan sebagai operator sekolah (OPS), lalu siapa yang mengontrol kinerjanya OPS, dan siapa yang menerbitkan SK-nya selaku operator sekolah, dirinya sendiri kah ?


Seperti yang terbit di Metro Online kemarin, oknum Kepsek, MD diduga rangkap jabatan OPS di SD Negeri 050760 Sendayan, di Desa Securai Selatan, Kec. Babalan, Kab. Langkat.


Hal ini mendapat tanggapan dari pemerhati pendidikan di Teluk Aru, Langkat, B. Nasution. " Sang Kepsek merangkap jabatan OPS, tapi nama OPS yang terdaftar di Dapodik orang lain, aneh kan?, ujarnya.


Demi kemajuan pendidikan dan tertibnya administrasi sekolah, ia meminta Kadis Pendidikan Langkat untuk memanggil seraya memberi penjelasan/aturan kepada Kepsek yang merangkap jabatan sebagai OPS, dan bukan hanya oknum Kepsek di SD Negeri 050760 Sendayan, tapi juga Kepsek di sekolah dasar negeri lainnya di Kab. Langkat


Apabila rangkap jabatan ini terus dibiarkan begitu saja, maka tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi penyimpangan data jumlah siswa di beberapa sekolah dasar negeri di Kab. Langkat, ujarnya kepada kru Metro Online, Jumat (09/05/2025) di Pangkalan Brandan.


Pasalnya, kalau Kepsek merangkap jabatan sebagai OPS, lanjutnya, lalu siapa yang melakukan pengawasan terhadap kinerja OPS ? Tapi kalau OPS berdiri sendiri, maka Kepsek sendiri-lah yang mengawasi kinerja OPS, pungkasnya.


Dikatakan, Kepsek rangkap jabatan sebagai OPS berpotensi menggangu kinerja di salah satu atau kedua bidang itu menjadi kurang optimal. Sebaiknya, "Kepsek fokus dengan tugasnya, dan OPS fokus dengan fungsi dan tanggung-jawabnya." 


Sebaiknya Kepsek tidak disarankan rangkap jabatan OPS di sekolah dasar negeri di Langkat. Maka untuk itu diminta kepada Bupati Langkat/ Kepala Dinas Pendidikan, segera membuat aturan yang baku tentang kedudukan OPS secara menyeluruh di Kab Langkat, tutupnya.


Sebelumnya, Kepsek SD Negeri 050760 Sendayan, Martinus Duha S.Pd, dikonfirmasi Metro Online, di ruang kerjanya membenarkan, bahwa anaknya diangkat menjadi OPS di sekolah tersebut.


Hebatnya lagi, ketika kakaknya sudah bekerja di Medan, dan tidak lagi menjadi OPS di sekolah tersebut, kemudian adiknya yang di SK-kan sebagai OPS, oleh sang ayah yang notabene sebagai Kepsek di sekolah dasar negeri  Sendayan.


Ditanya, apakah anak bapa (Kepsek-red) sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sudah kata dia, seraya mengatakan, uang untuk honor OPS tetap dikeluarkan dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sebesar Rp 400 ribu per bulan, terhitung tahun 2021 sampai 2023.


Kalau anak bapak (Kepsek-red) sudah bekerja di Medan, lalu siapa yang menikmati honor Operator Sekolah? Dia tidak menjawab dengan tegas, dia hanya menyebutkan, "ia honor OPS tetap dikeluarkan setiap bulan," ujarnya lagi.


Menurut dia, keberadaan anaknya yang sudah terlanjur terdaftar di Dapodik, ia telah berusaha untuk menghapus namanya, tapi belum juga bisa, sebutnya. Setelah anak bapak itu bekerja di Medan, siapa yang di SK-kan untuk menjadi OPS, tanya Metro Online, dengan enteng, sang Kepsek mengatakan, kan ada adiknya yang mengantikan abangnya sebagai OPS, karena disini tidak ada orang yang mau jadi OPS, ungkapnya.


Dikatakan, terhitung sejak tahun 2024 sampai Mei 2O25 ini, tidak ada lagi OPS di sekolah ini. Ia kalau ada tugas OPS menyangkut adminstrasi sekolah dan keperluan lainnya, "saya yang sendiri yang kerjakan," ujar Kepsek.(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini