DPRD Deli Serdang Meradang, Putusan Bupati Berhentikan Kades Paluh Kurau Tindakan Abuse Of Power

Sebarkan:

Dr Misnan Aljawi SH MH 
DELISERDANG | Pemberhentian Yusuf Batubara sebagai Kepala Desa Paluh Kurau oleh Bupati Deli Serdang terus menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Deli Serdang. Dan hal ini juga mendapat perhatian serius di kalangan anggota  DPRD Deli Serdang saat ini.

Ketua Bapemperda DPRD Deli Serdang  yang juga praktisi dan akademisi Dr.Misnan Aljawi,SH ,MH juga angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, bahwa seorang Kepala desa bukan di angkat dan di tunjuk langsung oleh bupati, maka bupati tidak bisa semena mena mencopot dan memberhentikannya, tapi ada aturan yang harus di ikuti sesuai dengan UU no 6 thn 2014 tentang desa.

" Kepala desa adalah  hasil dari konstitusi dan demokrasi dari hasil pemilihan kepala desa secara langsung yang di pilih oleh masyarakat, maka pemberhentian kepala desa harus memakai mekanisme dan aturan yang sudah di atur dalam undang undang, jika bupati memberhentikan kepala desa secara sepihak tanpa mengikuti Undang undang ini adalah perbuatan melawan hukum walaupun itu  hanya keputusan administrasi," sebut Misnan Aljawi,

Dikatakan Misnan, bahwa dalam undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa cukup jelas ,
Ada 3 alasan bupati bisa memberhentikan kepala desa 
1. Berhenti secara mandiri ( Meninggal dunia ) Kepala desa bisa berhenti secara otomatis jika meninggal dunia , Atau permintaan sediri, Kepala desa dapat mengajukan pengunduran diri karna berbagai alasan pribadi atau ingin menjabat posisi lain 
2. Pemberhentian oleh pemrintah.kepala desa tidak menjalankan kewajiban atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab nya dengan baik, seperti tidak menjalankan pengelolaan keungan dengan baik,tidak menjalankan program pembangunan, melanggar kewajiban dan etika jabatan,seperti terlibat dalam politik praktis, atau melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam dugaan penyalah gunaan jabatan yang di lakukan kepala desa palu kurau Kecamatan Hamparan Perak yang merugikan keuangan negara lewat dana desa ini proses nya sudah di lalui dan sudah di periksa serta di audit oleh  Inspektorat dan hasil dari audit Inpektorat LHP nya sudah di keluarkan bahwa kepala desa Paluh Kurau Yusuf Batubara melakukan kesalahan dalam menjalan kan tugas nya dengan  merugikan keuangan desa sekitar 244 juta dan dari LHP inpektorat kepala desa di beri waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara  ke kas daerah setelah lewat 60 hari belum di kembalikan ke kas daerah maka inspektorat meneruruskan temuan ini ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri.

Namun Sebelum batas waktu 60 hari kepala desa Yusuf batubara sudah mengembalikan temuan Inspektorat ke kas daerah yakni pemkab Deli serdang maka secara otomatis temuan atau kerugian negara yang di lakukan kepala desa sudah selesai dan seharus nya inspektorat melakukan bimbingan dan arahan tehnis dalam hal penggunaan dana desa baik di desa palu kurau maupun di seluruh desa di deli serdang karna itu tupoksi nya Inspektorat.

" Proses yang di lakukan sudah di jalan kan sesuai mekanisme  dan aturan yang ada , maka dalam hal ini kepala desa palu kurau bisa kembali bertugas dan menjalankan  amanah rakyat untuk memimpin desa namun kenyataannya      Bupati  secara sepihak  memberhentikan nya ini jelas jelas menyalahi aturan dan melawan Hukum," sebut Misnan.

Terkait Pemberhentian sementara.

Pemberhentian sementara bisa di lakukan oleh bupati jika kepala desa menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi,terorisme,makar atau terjadi jika desa berubah menjadi kelurahan , penggabungan  desa atau penghapusan desa pelanggaran hukum yang terbukti.

Dalam Poin 3 ini cukup jelas jika kepala desa melanggar ketentuan di atas maka bupati berhak memberhentikan sementara bukan memberhentikan defentif. Sementara status kepala desa Paluh Kurau belum tersangka dan masih dugaan temuan dalam menggunakan anggaran dan temuan itu sudah di kembalikan ke kas daerah.

" Secara teori hukum dari mana dasar bupati langsung memberhentikan kepala desa palu kurau dan ini jelas jelas sudah melanggar Undang undang dan yang di lakukan bupati adalah tindakan melawan hukum,
Maka jika keputusan bupati adalah perbuatan  melawan hukum maka harus di buktikan secara hukum dan harus ada keputusan pengadilan yang Inkrahct atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh bupati," tegas Ketua DPC PPP Kabupaten Deli Serdang Dr Misnan Aljawi SH MH.



Lebih Lanjut Misnan Aljawi menjelaskan, pemberhentian kepala desa juga di atur dalam dalam peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) No 82 tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan fan pemberhentian kepala desa  secara terperinci dalam permendagri ini cukup jelas di atur. Maka sekali lagi saya sampaikan tindakan bupati atas pemberhentian kepala desa palu kurau adalah tindakan yang salah dan melawan hukum.

Secara politis Misnan Aljawi mengingat kan kepada bupati deli serdang Jangan semena mena memberhentikan kepala  desa keputusan yang di ambil bupati jangan karna suka dan tidak suka karna kepala desa adalah hasil dari konsitusi dan demokrasi..

Kemudian Misnan aljawi Menyarankan agar kepala desa melakukan upaya hukum  atau gugatan Sesuai perma no 6 tahun 2018 tentang banding atas keputusan administrasi negara, saya menyarankan sejak di terimanya SK  Pemberhentian selama 90 hari upaya banding administrasi, Apa bila 10 hari sejak di ajukan banding administrasi bisa di lakukan gugatan ke PTUN.

Hak Angket dan Hak Interpelasi  

Ketua Bapemperda Dr Misnan Aljawi,SH.MH menyerukan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan Hak Angket dan Hak interpelasi karna ini di atur dalam Undang Undang MD3 
dalam tatib juga di atur tentang hak angket.

Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan bertentangan terhadap perundangan undangan, karna kebijakan bupati memberhentikan kepala desa adalah menyalahi undang undang 

Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat
karna kebijakan bupati memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau adalah kebijakan yang tidak di terima masyarakat hingga masyarakat Palu kurau melakukan unjukrasa ke Kantor DPRD.

" Saya akan menyerukan kepada kawan anggota DPRD Deli Serdang untuk melakukan hak kami sebagai anggota DPRD. Ini tindakan mengingatkan kepada Bupati Deli serdang, bahwa Kepala desa yang belum terbukti secara hukum bersalah tidak dapat di berhentikan. kepala desa bisa di berhentikan jika ada putusan dari pengadilan tetap ( Inkrahct ) .Tindakan Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan di duga tindakan Penyalah gunaan jabatan atau kekuasaan (  Abuse of power ) " pungkas Dr Misnan Aljawi SH MH. ( GN)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini