-->

Dituding Tutup Mata Terkait Marak Galian C Ilegal. Ini Penjelasan Kapolres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasi Humas, Iptu Agustina Triyadewi SH angkat bicara dan memberi klarifikasi atas tudingan pembiaran maraknya galian C ilegal, Selasa, 13 Mei 2025

Sebelumnya. Iptu Agustina mengatakan, begitu menerima informasi ada galian C diduga ilegal di wilayah Tanjung Tongah, Siantar Martoba, Tim dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ekonomi, Iptu F Chandra Ritonga SH. MH langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis, 17 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB

"Di lapangan (lokasi, red), Tim menemukan dua unit alat berat (Excavator) yang sedang terparkir tanpa operator atau tidak beroperasional serta satu unit dump truck dalam kondisi rusak," 

"Hasil penelusuran, diketahui pemilik proyek, atas nama Nurianto yang kemudian dipanggil datang ke Polres Pematangsiantar untuk diambil keterangan," Ungkap Iptu Agustina, Selasa (13/5/2025) malam

Dalam keterangan, Nurianto menjelaskan, dirinya diminta pemilik tanah, Paidi, untuk meratakan lokasi yang kulturnya berbukit bukit karena akan dibangun perumahan/pemukiman

"Untuk mempertegas, Tim Penyidik telah meminta penjelasan dan keterangan Tim Ahli dari Wilayah III Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan aktivitas dilahan tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan," Ungkap Iptu Agustina Triyadewi (Ray/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini