Buron 10 Bulan, DPO Curat Akhirnya Diringkus Polsek Siantar Selatan

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Buronan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), KM alias K, 35, warga Jalan Pematang, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, akhirnya bertekuk lutut diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan - Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) sekira pukul 13:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon SH memaparkan, tersangka KM alias K terlibat pencurian di Masjid Nurul Hikmah, Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Minggu, 11 Agustus 2024 sekira pukul 00:30 WIB, lalu

Tersangka KM alias K beraksi bersama rekannya JS (tertangkap lebih dulu, berkas sudah P22, red), menjarah bahan bangunan milik Masjid yang sedang renovasi bersama alat alat pertukangan

Kapolsek Siantar Selatan menjelaskan, aksi kedua pelaku berawal dari pertemuan mereka di depan kolam renang Detis Sari Indah, Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar, Minggu dinihari, 11 Agustus 2025 sekira pukul 00: 10 WIB

Tersangka JS mengajak KM untuk mengambil (mencuri) seng di samping Masjid Nurul Hikmah. KM setuju. Keduanya berangkat menuju Masjid

Tiba di Masjid, tersangka mengintip untuk memantau situasi. Dirasa aman, keduanya masuk ke gudang dibelakang Masjid dengan cara mencongkel jendela hingga terbuka

Pelaku menggasak barang barang di gudang, berupa, tujuh (7) lembar daun pintu serta enam (6) kotak Keramik merk Concord

Kemudian alat alat pertukangan, satu (1) unit  gerenda, satu (1) unit alat potong keramik, satu (1) unit mesin bor, satu (1) buah gergaji, satu (1) linggis dan satu (1) martil

Hasil jarahan dibawa ke samping Masjid Nurul Hikmah yang kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kosong di belakang Hotel City, sekira pukul 02:00 WIB

Minggu siang, (11/8/2024) sekira pukul 12:00 WIB, kedua tersangka pergi ke Simpang Empat Jalan Gereja mencari becak motor untuk mengangkat tujuh daun pintu kamar mandi ke penampung barang bekas di sekitaran Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsianțar untuk dijual, dan menerima bayaran seharga Rp.700.000.-

Senin, 12:Agustus 2024, sore. Kedua tersangka kembali mendatangi rumah kosong di belakang City Hotel, untuk mengambil dan membawa barang barang curian berupa alat alat pertukangan bangunan yakni, satu unit  grenda, satu unit mesin bor, satu buah gergaji, satu linggis dan satu martil. Barang baranh ini dijual seharga Rp 500.OOO.-

Akibat pencurian ini, Mesjid Nurul Hikmah mengalami kerugian materi sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000 sehingga pelapor, atas nama Muhammad Nasir membust pengaduan ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

Berdasar Laporan Polisi dari pihak Masjid, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menggali keterangan saksi saksi dengan hasil kesimpulan, kecurigaan mengarah ke JS dan KM. Keduanya diburu

Hingga Jumat (16/8/2024) sekira pukul 01: 00 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus JS di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar bersama barang bukti berupa dua kotak keramik merk Concord, sebuah manual tile cutter merk massaki, sebuah obeng, tiga unit pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam dan sebuah pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver. "Sementara pelaku, KM alias K saat itu berhasil melarikan diri, dengan status DPO," Ujar Iptu Priston

Mengira kejahatannya sudah aman, selang 10 bulan kemudian tepatnya Jumat (2/5/2025) siang, pelaku terpantau muncul di Kota Pematangsiantar. Begitu menerima informasi tentang keberadaan KM alias K, Tim Opsnal langsung bergerak memburunya

"Tersangka berhasil ditangkap Tim Opsnal di Pemakaman Islam Jalan Pane, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar,"

"Saat ini tersangka KM alias M sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)," Tandas Iptu Priston Simbolon (Jun/Bsy-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini