![]() |
Teks Foto : Team Unit Reskrim Polsek Delitua saat memaparkan tersangka Curat di Geraja GBI Delitua. |
DELITUA | Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di gereja GBI Jalan Setia Kecamatan Delitua.
Pelaku adalah Muhammad Ridwan Lubis (35), warga Jalan Setia Gang Bersama Kecamatan Delitua, Dan pelaku berhasil diamankan Polisi pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Teks Foto : Tersangka M Ridwan
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Eka Risti Telambanua (21), warga Jalan Kesehatan, Delitua, yang mengatakan kalau sejumlah barang berharga miliknya berupa dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dompet berisi kartu identitas serta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000 raib dari kamarnya. pada Kamis (15/5/2025) dini hari.
Setelah memeriksa, korban menemukan pintu belakang rumahnya terbuka dan sebuah topi biru yang diduga milik pelaku tertinggal.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah warung di Jalan Setia Delitua.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Afriadi Karo Sekali S.H dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring S.H, langsung mengamankan pelaku. Dalam interogasi, pelaku Muhammad Ridwan mengakui perbuatannya. Dan menerangkan kalau ia masuk ke dalam gereja dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual laptop hasil curian di daerah Mangkubumi seharga Rp 700.000, satu unit HP Vivo seharga Rp 350.000, dan satu unit HP Redmi seharga Rp 400.000. Sementara uang tunai hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot online.
" Saat akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku mencoba ingin melarikan diri dari gemgaman Petugas. Petugas pun langsung mengejarnya sambil memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku sehingga tindakan tegas dan terukur pun terpaksa dilakukan, " Jelas Iptu Junaidi Karo Sekali.
Setelah itu, Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk II untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada Petugas, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Wilkum Polsek Delitua dan Wilkum Polsek Patumbak.
Dalam penangkapan pelaku, Polsek Delitua telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah tongkat kecil yang digunakan untuk mencongkel pintu, dan sisa uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 35.000.
" Dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Sektor Delitua," Pungkas Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karo Sekali. ( Jasa)