TANAH KARO | Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Mardinding sangat meresahkan warga, khususnya kaum ibu rumah tangga (pernanden). Pasalnya lokasi judi itu tidak hanya saja berdekatan dengan pemukiman penduduk, bahkan hanya berjarak puluhan meter dari Masjid Nurul Ihsan, Desa Lau Solu, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara. Seperti penuturan sejumlah ibu rumah tangga saat ditemui, Senin (14/04/2025) di Kecamatan Mardinding.
Mereka pun mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas judi itu terhadap ekonomi keluarganya, karena uang hasil kerja suaminya habis untuk bermain judi tembak ikan, sehingga tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga jadi terbengkalai.
"Suami kami sekarang hanya pulang untuk makan dan tidur. Selebihnya mereka habiskan waktunya di lokasi judi tembak ikan itu," ujar Ibu Beru Ginting ini didampingi nande-nande (ibu-ibunya) lainnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga Desa sekitar, seperti Lau Pakam III, Lau Pengulu I, Lau Kesumpat I, Mardingding III, Lau Solu II, Bukit Makmur I, Buluh Pancur I, dan Lau Garut II. Para ibu-ibu ini khawatir selain berjudi, suami mereka juga terjerumus dalam kebiasaan mabuk dan penyalahgunaan narkoba.
"Dirumah kami setiap hari ribut terus, karena suami kami sekarang kerjanya hanya bermain judi tembak ikan saja, dan akibatnya masa depan rumah tangga kami jadi hancur, yang paling ironis, lokasi judi tembak ikan itu tepat di depan Masjid," ujar Beru Ginting ini.
Mereka pun berharap agar pihak berwenang dan aparat pemerintahan setempat mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi judi tembak ikan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla saat dikonfirmasi Selasa (15/04/2025) siang melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.
Hal senada juga dengan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH belum membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan kru media ini.
Pantauan wartawan dilapangan selain di Kecamatan Mardinding, ada beberapa titik lokasi judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
1. Kaban Jahe, Jl. Suka Raja Munthe, depan BNI lama.
2. Kawasan Ergaji dan Garingging, Jalan lintas menuju Kecamatan Merek
3. Jalan Udara, Gang Tambak, Kecamatan Berastagi.
Kuat dugaan enggannya petinggi Polres Tanah Karo ini membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan kru media ini, karena diduga kuat sudah menerima "sesuatu" dari pengelola mesin judi tembak ikan tersebut. (Roy)