THM Hotel and Bar Studio 21 Digerebek Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH, Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel and Bar Studio 21, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, dalam satu razia, Rabu dinihari (23/4/2025) sekira pukul  02:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba Jonny H Pardede SH mengatakan  razia melibatkan 27 personil gabungan dari berbagai Unit Polres Pematangsiantar, 5 personil Dinas kesehatan (Dinkes), 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan 5 personil  Satpol PP

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Namun Tim Gabungan menemukan 16 pria didalam ruangan KTV lalu dilakukan test urine

Ke 16 pria masing masing: Edi Setiawan Simarmata, 20, Azura Azlie Widasmara, 21,  Dandi Roy Siregar, 24, Ivan Simarmata, 33, Sihar T Sitanggang, 28, Harry Jason Sinaga, 30, Gunawan Efendi Sihombing, 28, 

Marcel Sihombing, 18,  Rasamanto Haloho, 31, Rendi Saputra Marbun, 20, Riski Marbun, 21, Tomi Hutauruk, 20,  Jessa Julsakseso Saragih, 23, Hans Carel Sitompul,18, Doni Sinaga, 20 dan Juntri Julianus Sinurat, 24, hasil test seluruhnya dinyatakan negatif menggunakan Narkotika

Kasat Res Narkoba menambahkan, razia Tempat Hiburan Malam ini merupakan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

"Dengan Razia Tempat Hiburan Malam, dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba," Tandas AKP Jonny H Pardede (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar