Polisi Tangkap Satu dari Tiga Terduga Pelaku Pencurian Emas

Sebarkan:

 

Terduga pelaku pencurian emad Candra Saputra alias Andong ,22, Sabtu,(19/4/2025).
SERDANGBEDAGAI | Polisi Polres Serdangbedagai (Sergai) dari Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) berhasil menangkap dan mengamankan satu dari tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian  dengan pemberatan (Curat) pada sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pada Jumat,(18/4/2025), sekitar pukul 01.00, dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan.

PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Sabtu,(19/4/2025), di Polres Sergai kepada awak media ini menyampaikan  penangkapan ini bermula dari laporan Teti Jumilawati ,35, warga Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, yang menjadi korban pencurian pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.05. Korban kehilangan perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai sebesar Rp1 juta, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta. Lalu Teti Jumilawati membuat laporan resmi korban tercatat dalam LP/B/2899/VIII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Lanjut IPTU Zulfan Ahmadi, dari penyelidikan tim Pidum Reskrim Polres Sergai menurut keterangan saksi bernama Sariyem ,69, memergoki terduga pelaku bernama Candra Saputra alias Andong ,22, berada di pintu belakang rumah korban. Saat diteriaki maling, pelaku melarikan diri dengan membonceng sepeda motor milik warga lain, Aris Prayogi ,22,. Korban yang baru pulang ke rumah kemudian mendapati lemarinya dalam keadaan terbuka dan barang-barang berharga telah raib.

Setelah melalui proses penyelidikan dan mendapat titik terang.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil meringkus terduga pelaku Candra Saputra saat di sebuah kafe di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Terduga pelaku kemudian langsung diamankan ke SatReskrim Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia tidak bertindak sendiri.

"Terduga pelaku melakukan pencurian bersama dua pelaku lain yang kini tengah dalam penyelidikan, masing-masing bernama Aris alias A dan Romi alias R. Emas hasil curian dijual di sebuah toko emas di kawasan Percut Sei Tuan, Medan, dengan harga Rp12 juta," ucap IPTU Zulfan Ahmadi.

Lebih mengejutkan lagi, (sebut PS Kasi Humas), uang hasil penjualan emas sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan minuman keras. Sebagian uang juga diberikan kepada pelaku R sebagai imbalan telah menemaninya menjual emas, yakni sebesar Rp300 ribu serta paket sabu.

" kepada terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas IPTU Zulfan Ahmadi

“Kasus ini masih kami kembangkan. Dua pelaku lainnya, yakni A dan R, saat ini dalam proses penyelidikan. Kami akan terus berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” tegas IPTU Zulfan Ahmadi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini