TAPUT | Nelson Tampubolon yang menanggung beban putrinya sedang sakit sakitan kesehariannya menjual makanan dan minuman di kantor Bupati kabupaten Tapanuli Utara disuruh pihak Satpol-PP mengosongkan kantin yang tidak sesuai janji karena masa kontrak habis tahun 2028.
Pemilik kantin sudah teken kontrak surat perjanjian Nomor: 048/34/SP/5-2.5./X1/2023 tentang perpanjang sewa menyewa tanah milik pemerintah kabupaten Tapanuli Utara masa kontrak mulai tanggal 27 Nopember 2023 sampai 26 Nopember 2028 antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta saksi bermeterai selanjutnya membayar ke rekening.
Plt Satpol-PP Raymond Silalahi bersama dua orang temannya datang sambil duduk bertemu dengan pemilik kantin Nelson Tampubolon sambil berkata "Marganti majo" (bergantilah dulu), sisa uang kontrak akan diganti nanti.
"Betul, Plt Satpol-PP datang ke kantin kantor bupati mengatakan kepada saya "Marganti majo" (bergantilah dulu), kosongkan kantin paling lambat hari Minggu sisa perpajangan kontrak uangnya akan diganti" akunya Nelson Tampubolon kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Dikatakan Nelson, Plt Satpol-PP menyuruh kami agar mengosongkan kantin paling lambat hari Minggu. " Saya pemilik kantin disuruh mengosongkan tempat hari Minggu ini" keluh Nelson.
Masih kata Nelson, sudah 7 tahun berkantin di kantor Bupati, akan menindak lanjuti perintah Plt Kasatpol PP yang hanya secara lisan, saya juga menempuh jalur hukum untuk bertahan sesuai kontrak perjanjian yang habis pada tahun 2028.
" Saya sudah tujuh tahun menjual makanan dan minuman di kantor bupati, Satpol-PP datang tidak menunjukkan surat langsung menyuruh mengosongkan tempat hari Minggu ini hanya berbicara secara lisan, kita akan menempuh jalur," tegasnya.
Lanjut Nelson, kita mencari nafkah di kantor Bupati untuk membiayai rumah tangga dan anak, apalagi putri saya yang nomor dua semenjak di bangku SMA sampai sekarang mengalami sakit epilepsi makanya butuh biaya berobat.
"Sedih rasanya mendengar perkataan Plt Kasatpol PP, sementara saya bekerja tiap hari mencari nafkah demi kebutuhan biaya berobat anakku, lagian masa Kontrak kantin habis tahun 2028" ujarnya dengan nada sedih.
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP Tapanuli Utara diperintahkan Bupati mengusir pemilik kantin RSUD Tarutung. Dengan cara memanggil istri pemilik kantin,Yohannes Nababan berada, Plt Kasatpol PP kabupaten Tapanuli Utara, Raymond Silalahi menyampaikan untuk segera mengosongkan kantin, sementara kantin tersebut telah diusahai selama kurang lebih 7 tahun.
Hal itu dikatakan oleh Yohannes Nababan kepada wartawan saat ditemui di kantin RSUD Tarutung, pada, Kamis (24/4/2025) kemarin. Menurut saya Plh tersebut sama sekali tidak beretika dengan memanggil istri saya ketangga dekat kantin hanya untuk menyampaikan agar kantin yang kami usahai ini segera dikosongkan Minggu depan.
"Disampaikan kepada istri saya kalau apa yang dia sampaikan itu sesuai dengan perintah dari Bupati Tapanuli Utara kepadanya selaku Plh Kasatpol PP, kalau aturan dan peraturan tentang kerja sama usaha yang sudah kami buat dengan pihak RSUD Tarutung bisa juga diganti, dan uangnya bisa dikembalikan," kata Johannes menirukan suara Plh Kasatpol PP.
Dikatakan, sesuai dengan aturan dan peraturan yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak RSU Tarutung kalau kami itu sudah melakukan perpanjangan kontrak berusaha sampai dengan tanggal 05 Januari 2029.
"Segala yang namanya administrasi mulai dari pembayaran pajak, bayar kontrak perpanjangan usaha selama 5 tahun sudah kami selesaikan seperti yang tertuang dalam kerja sama ijin berusaha disalah satu kantin Rumah Sakit Tarutung, ujarnya lagi," ujarnya.
Lanjut Johanes, secara logika berpikir sebenarnya, Plt Kasatpol PP itu aturannya menyampaikan teguran bukan kepada saya atau istri saya, ya kepada pihak Rumah Sakit Tarutung selaku pihak yang memberikan dan mengeluarkan perjanjian kerja sama berusaha.
"Kami hanya patuh dan tunduk pada pihak Rumah sakit selaku pemberi perjanjian kerja sama berusaha kepada saya yang telah menyambung kembali perjanjian kerja sama itu sampai bulan Januari tahun 2029, jadi dia salah alamat menyatakan itu kepada saya, apalagi dia katakan atas perintah langsung dari bupati Tapanuli Utara," keluhnya .
Sementara itu, Kasatpol PP, Raymond Silalahi dikonfirmasi wartawan terkait kantin tersebut mengatakan, "Itu benar perintah dari Bupati Taput, dan kalau tidak percaya silahkan saja tanyakan kepada beliau", ucapnya pada Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya kembali akan kebenaran pernyataannya yang mengatakan "Marganti majo" (Berganti dulu) dan juga pernyataannya akan peraturan perjanjian kerja sama bisa diganti, dia juga bilang silahkan ditanyakan kepada bupati," ujarnya.
Terpisah Direktur RSUD Tarutung, dr Janri Nababan ketika dikonfirmasi mengatakan, "Saya baru mendengar info ini, terimakasih ku cek dulu ya," ucap Janri Melalui pesan WhatsApp. (Alfredo Sihombing)