Gagal Transaksi. Pengedar Sabu Jalan Pisang Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Diduga pengedar sabu, JPS alias J, 36, warga Jalan Pisang Gang Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 18:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede SH mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dan curiga melihat aktivitas pelaku terindikasi mengedar narkotika

Menindaklanjut informasi, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi menyelidik dan mengintai target

Dalam pengintaian, terpantau seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga sedang berada di Jalan Pisang dengan gelagat sedang menunggu pembeli

Tidak buang waktu, Tim langsung menyergap  pelaku. Diinterogasi ia mengaku akan transaksi lalu menunjukan tempat  menyimpan narkotika yang akan di jual

Dari penyimpanan, Tim Opsnal  Sat Resnarkoba menyita barang bukti berupa empat (4)  paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,77 gram yang disimpan dalam wadah permen Happydent White, tiga (3) bungkus plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) buah sendok terbuat dari potongan pipet

"Tersangka JPS alias J sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan  serta diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," Tandas Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini