SIMALUNGUN | Diduga pengedar sabu sabu, Sofian alias Iyan, 37 diciduk Tim Opsnal Unit II, Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dari areal perladangan sawit di Dusun III Parlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (14/4/2025), sekira pukul 16:00 WIB
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang mengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah itu," Ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun disampaikan Kasi Humas, AKP Verry J Purba SH, Rabu (16/4/2025) petang
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai dan penelusuran ke lokasi yang disebut warga kerap dijadikan pelaku sebagai lapak transaksi dan penyalahgunaan narkotika
Pengintaian senyap di lokasi. Terpantau pelaku (Sofyan alias Iyan, red) sedang asyik menikmati sabu. Tidak buang waktu, Kanit II, Ipda Froom Pimpa langsung mengatur siasat penyergapan. Dalam satu komando, personil bergerak serentak menyergap
Seketika kenikmatan pelaku buyar. Ia tercekat kaku, tidak menduga dihadapannya Tim Opsnal yang melibatkan Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Efraim Purba serta Brigadir Aprido Tampubolon telah berada dihadapannya. Sofyan alias Iyan tidak berkutik diamankan
Penggeledahan badan serta sekitaran lokasi. Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa satu (1) paket plastik klip ukuran sedang dan enam (6) paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit, dengan total berat brutto 2,58 gram
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu (1) unit ponsel Android merek OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp 265.000,- diduga hasil penjualan narkotika, satu (1) bal plastik klip kosong serta satu (1) buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu
Diinterogasi, tersangka Sofian alias Iyan mengaku barang bukti (Barbut) narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Bombom, domisili di Kampung Pompa, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Mendengar pengakuan pelaku, Tim Opsnal langsung pengembangan memburu Bombom, namun target ini belum berhasil ditemukan
"Sofian alias Iyan berikut semua barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Ungkap AKP Verry J Purba
Sebagai tindak lanjut pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta gelar perkara melengkapi berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna penegakan hukum
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara intensif untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran narkotika
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami serta Kami mengajak untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka," Tandas AKP Verry J Purba (Joe/Bay-Mol)