Dr Andi Hakim Lubis, ahli hukum pidana dari UMA Medan dihadirkan tim kuasa hukum termohon prapid di PN Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Sidang lanjutan perkara gugatan praperadilan (prapid) oleh Rahmadi, melalui tim kuasa hukumnya dimotori Umar Tarigan dengan termohon, penyidik Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan dan kawan-kawan (dkk), Senin (21/4/2025) kembali berlangsung alot.
Giliran termohon prapid melalui kuasa hukumnya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut menghadirkan Dr Andi Hakim Lubis, ahli hukum pidana dari Universitas Medan Area (UMA) Medan.
Tanpa tedeng aleng-aleng, Umar Tarigan didampingi R Siahaan langsung mencecar pendapat ahli seputar sah tidaknya proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan klien mereka, Rahmadi warga Kota Tanjungbalai.
Di awal persidangan, ahli berpendapat bahwa proses penangkapan tersangka sebagaima disebutkan pada Pasal 1 angka 20 hukum acara pidana (KUHAPidana) adalah untuk kepentingan penyelidikan / penyidikan didasarkan dua alat
bukti permulaan yang cukup.
“Disertai surat tugas penangkapan dan dengan cara-cara yg benar. Sedangkan untuk kasus seseorang tersangka tertangkap tangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 19 KUHAPidana, ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
Pada saat atau tidak lama setelah peristiwa tindak pidana terjadi, diserukan khalayak ramai serta ditemukan dua alat bukti di mana seseorang ditangkap tanpa surat perintah penyidikan (sprindik),” urai ahli saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum termohon.
Tim kuasa hukum pemohon prapid pun ‘mengunci’ pendapat ahli yang justru dihadirkan termohon. Untuk kasus dugaan tindak pidana tertangkap tangan, penyidik tidak perlu ‘mengantongi’ sprindik.
Sementara pada persidangan-persidangan sebelumnya, pihak termohon prapid menghadirkan sejumlah alat bukti. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penangkapan serta penggeledahan mobil pemohon, penimbangan barang bukti, masing-masing tertanggal 3 Maret 2024 serta sprindik, tertanggal 6 Maret 2024.
Alat Bukti
Di bagian lain, termohon prapid memperlihatkan rekaman video ketika Rahmadi diperiksa termohon terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram tampak tanpa intimidasi dan diaminkan ahli, Andi Hakim Lubis.
Sontak tim kuasa hukum pemohon prapid menyampaikan keberatan atas pendapat ahli dimaksud, menyusul rekaman video tersebut tidak dujadikan alat bukti oleh termohon prapid.
“Sebentar. Saya harus mengakomodir aspirasi pemohon dan termohon. Pemohon barusan menyerahkan alat bukti tambahan atas persidangan minggu lalu.
Jadi Saya perlu penegasan, apakah rekaman video pemeriksaan pemohon yang diperlihatlan tadi dijadikan alat bukti tambahan atau tidak?” tegas hakim tunggal Cipto Hosari Nabanan dan dijawab ketua tim kuasa hukum termohon dengan kata, “Tidak”.
Hakim tunggal juga beberapa kali memotong pertanyaan bernada kesimpulan dari para pihak. “Silakan diajukan pertanyaan. Bukan mengarah kepada kesimpulan. Demikian juga dengan saudara ahli, ada tidaknya unsur intimidasi sesuai rekaman yang ditunjukkan kuasa hukum termohon, hakim yang bisa menyimpulkan,” tegas Cipto Hosari.
Persidangan pun dilanjutkan, Selasa besok (22/4/2025) untuk penyampaian kesimpulan (konklusi) dari kedua belah pihak.
‘Kunci’
Usai persidangan, ketua tim kuasa hukum pemohon prapid, Umar Tarigan mengakui jalannya persidangan terbilang alot.
“Walau beberapa pertanyaan mendasar misalnya apa hak-hak seorang advokat ketika mendampingi klien di tahap penyidikan, tidak segera diberikannya turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami oleh penyidik pembantu gak tuntas dijawab ahli, namun yang jelas kita telah ‘mengunci’ pendapatnya.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana tertangkap tangan, menurut ahli tadi, gak perlu sprindik. Sementara yang dijadikan termohon sebagai alat bukti di antaranya sprindik atas nama klien kami selaku tersangka yaitu Rahmadi tertanggal 6 Maret 2024,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumut cq Diresnarkoba Polda Sumut cq penyidik Kompol Dedy Kurniawan dijadikan sebagai termohon prapid. (ROBERTS)