Adik Tikam Abang Kandung. Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Dipicu Warisan

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Polres Simalungun gerak cepat mengungkap kasus adik bunuh abang kandung, di Jalan Seribudolok - Kabanjahe, Desa Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga dipicu harta warisan, yang terjadi, Rabu, 23 April 2025, sekira pukul 06:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasi Humas, AKP Verry J Purba SH menjelaskan, pengungkapan pembunuhan ini berawal dari seorang warga Desa Mardinding, sekira pukul 06:45 WIB, datang ke rumah Mathias Girsang, 47, (anak korban) mengabarkan ayahnya, Ruslan Girsang, dalam kondisi luka luka kritis

Mendapat laporan warga, Mathias Girsang, langsung berangkat menuju rumah orangtuanya dan mendapati ayahnya sudah berada di atas mobil pick-up milik warga dalam keadaan berlumuran darah untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun karena luka berat diduga akibat penikaman, korban meninggal dunia

Satu jam kemudian. Atas kejadian ini, Mathias Girsang membuat Laporan Polisi ke Polsek Seribudolok - Polres Simalungun agar kematian ayahnya diproses hukum

Menerima laporan Mathias Girsang, pihak Polsek Seribudolok dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini

Hasil kerja keras penyelidikan, tempo beberapa jam Polisi berhasil meringkus pelaku, Jasaman Girsang, 62, diduga kuat menikam abang kandungnya (korban Ruslan) Girsang, 78, menggunakan pisau miliknya

"Korban mengalami tiga tusukan di bagian dada dan perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Seribudolok," Ungkap AKP Verry Purba

Disebut Verry Purba. Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, 67, turut mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya saat berusaha mencegah aksi pelaku, Jasaman Girsang

Penyelidikan awal terungkap, motif pembunuhan dipicu sakit hati akibat perselisihan harta warisan orang tua antara pelaku Jasaman Girsang dan korban, Ruslan Girsang

"Pagi kejadian, pelaku mendatangi rumah korban lalu melakukan penusukan dengan menggunakan pisau yang ia bawa dari rumahnya,"

"Kesaksian Anneta Girsang, Gion Girsang dan Nelly Saragih memperkuat bukti, Jasaman sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (pisau) dan satu buah asesoris baju warna abu-abu berlumuran darah," Ungkap AKP Verry J Purba

Pelaku telah diamankan, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan terhadap orang dengan ancaman hukuman yang berat.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, persoalan keluarga, terutama terkait warisan, sebaiknya diselesaikan secara damai dan musyawarah,"

"Polres Simalungun akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya," tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan dan ancaman keamanan kepada pihak kepolisian terdekat

Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini