![]() |
Kejaksaan Saat Melakukan Penggeledahan |
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukanpenggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dalam perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa Atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu).
Selain itu, pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas biasa Atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut langsung ketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian, S.H. dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kejari Deli Serdang Moh Jeffry SH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH dalam siaran persnya mengatakan, penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang.
" Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan hal hal yang menyangkut dalam penyidikan," ucap Boy.
Disebutkan Boy, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
" Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli," jelasnya.
Pengeledahan disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Staf Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata yang berhubungan dengan materi Penyidikan. ( GN)