PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit II Ekonomi, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dpimpin Kanit 2, Iptu Chandra Ritonga SH. MH amankan seorang wanita penjual rokok tanpa cukai (ilegal), RR br S, 55, di Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (6/3/202) sekira pukul 13:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.IK. SH melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.IK. MH menjelaskan, pengungkapan peredaran rokok ilegal ini berawal dari laporan warga yang menyebut di sebuah warung di Jalan Tangki Lorong 20 ada menjual rokok ilegal
"Menyahuti informasi, Tim kita langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tim berhasil mengamankan pemilik warung," Ujar AKP Sandi Riz Akbar, Jumat siang
Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar memaparkan barang bukti rokok ilegal dari berbagai merk yang berhasil diamankan ada 88 bungkus, terdiri (18) bungkus merk Luffman, (14) bungkus merk SKY Hitam, (6) bungkus merk Magna, (1) bungkus merk Winner
Kemudian (2) bungkus merk SKY biru, (2) bungkus merk SKY CLICK Berry, (5) bungkus merk Cahayaku, (15) bungkus merk Latto Bold, (8) bungkus merk Latto Super, (7) bungkus merk Latto Black dan (10) bungkus merk H & G
Diinterogasi RR br S mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Atas pengakuannya, RR br S beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk penyidikan
Setelah pemeriksaan, RR br S diduga terbukti melakukan tindak pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai
"Sore harinya Unit II Ekonomi melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut," Tandas Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)