Rencana Pengalihan Status Hukum BPJS Dinilai Rentan Intervensi

Sebarkan:


SUMUT |
Wacana untuk mengubah tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beserta laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Presiden menjadi laporan kepada menteri mendapat sorotan kelompok pekerja . Wacana ini berpotensi membuat BPJS  rentan mengalami intervensi dan bisa berdampak kepengelolaan dana serta menurunkan pelayanan kepada masyarakat.

Wacana perubahan itu terangkum dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Saat ini, proses legislasi omnibus law RUU Kesehatan masih dalam proses penyusunan naskah akademik di Badan Legislasi DPR. Omnibus law ini mencakup sekitar 13 UU, yang di antaranya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sesuai dengan draf yang beredar, BPJS bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian. Terkait proses pelaporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.

BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Komposisi Dewan Pengawas BPJS juga mengalami perubahan,  terutama pada pengurangan jumlah perwakilan serikat pekerja dan pengusaha dari masing-masing dua orang menjadi satu orang.

Bendahara Korwil KSBSI sumut Paraduan Pakpahan, SH , Kamis (15/2/2023), di Medan, berpendapat, ketentuan seperti itu, jika berlanjut sampai penetapan, berarti mengubah substansi UU No 24/2011. Perubahan itu berpotensi berdampak buruk terhadap pengelolaan dana dan pelayanan jaminan sosial kepada pekerja.

”Di UU BPJS mengamanatkan tanggungjawab Direksi dan Dewan Pengawas BPJS langsung kepada Presiden. Pelaporan pelaksanaan program pun kepada Presiden. Ketika peran seperti ini diubah jadi di bawah menteri, posisitawar BPJS menjadi kecil,” ujar Anggota tripartite Provinsi Sumut itu.

Secara terpisah Ramlan Hutabarat Ketua Korwil KSBSI sumut yang juga anggota Dewan Pengupahan Sumut menyampaikan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan semestinya dikelola dengan prinsip profesionalitas, demokratis, transparan, dana akuntabilitas (good governance). Keduanya merupakan lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Sehingga dengan adanya wacana pemerintah ingin menempatkan kedua badan ini, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di bawah naungan menteri, pihaknya sebagai serikat buruh sangat khawatir pelayanan kedua Badan ini terhadap masyarakat tidak maksimal dan ada kekhawatiran Jika tanggungjawab kedua badan menjadi di bawah kementerian, badan dikhawatirkan rentan mengalami intervensi dan menambah birokrasi pelayanan. 

”BPJS berpotensi mendapat penugasan sesuatu (dari kementerian) yang berpotensi merugikan dana kelolaan masyarakat, seperti menempatkan ke instrumen investasi yang tidak menguntungkan. Atau, penugasan kementerian yang membuat pelayanan kepada warga/pekerja menjadi tidak terfokus. Sehingga kami sebagai serikat buruh menyarankan kepada pemerintah tetap fokus pada UU N0. 40 Tahun 2004, tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan UU N0. 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," ungkapnya.

Satu catatan penting dari mereka selaku serikat buruh; Pemerintah jangan coba-coba mewacanakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi BUMN, karena dana yang dikelola dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, adalah dana swadaya masyarakat (yang ditarik melalui iuran) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. khususnya buruh dan pengusaha.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini