57 Warga Binaan Lapas I Medan Terima Hak Integrasi, 12 di Antaranya Bebas Murni

Sebarkan:

 



Dokumen foto. (MOL/Lagusta)



Medan | Sebanyak 57 Warga  Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menerima Hak Integrasi, Senin (13/2/2023).


Yakni pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi para narapidana (napi). Dari angka dimaksud, 12 WBP di antaranya bebas murni.


Pemberian SK Bebas kepada 57 WBP yang telah menjalani masa pembinaannya dilaksanakan di Ruang Berkunjung Lapas oleh Kalapas I Medan Maju A Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring.


Dari 57 warga binaan yang mendapatkan Hak Integras tersebut, 45 di antaranya bebas 45 orang mendapatkan pembebasan bersyarat.


"Harapan kami semoga dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Berbagai pembinaan yang sudah diberikan petugas, semoga menjadi bekal agar lebih baik lagi ketika bertemu dengan keluarga dan masyarakat,” jelas Tiwa.


Walau demikian, lanjutnya, aktivitas para napi masih terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika melakukan tindakan melanggar hukum, maka akan masuk kembali ke lapas.


"Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," tambah Peristiwa.


Penyerahan SK Bebas tersebut juga dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat P Sihombing, Kasi Registrasi Raymond Ramdhy Rumahorbo dan jajaran Regu Pengamanan.


Seluruh warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan, telah menjalani proses pembinaan baik kepribadian dan kerohanian yang baik dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas I Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya. (ROBERTS/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini