RICUH. Ijin HGU Habis, LSM LIRA Gelar Unras Tuntut Lahan Plasma PT BSRE Dolok Merangir. Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Unjuk rasa (Unras) Lembaga Swadaya Masyarakat - Lumbung Informasi Rakyat (LSM - LIRA) Kabupaten Simalungun, menuntut lahan plasma dari PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Dolok Merangir berakhir ricuh dan nyaris bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan pihak keamanan (security) perusahaan, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 09:30 WIB

Kericuhan berawal, saat massa LSM LIRA memasuki lahan kosong PT BSRE yang akan direplanting, di Simpang Karya Jalan Besar Dolok Merangir - Serbelawan, Blok J-31 Sub Divisi II/E PT BSRE, Dolok Merangir, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk menanami lahan dengan batang (bibit) ubi kayu

Selain menanami ubi kayu, massa membawa plang bertulis "Ini Lahan Plasma PT BSRE Dolok Melangir Kab. Simalungun. LIRA Meminta Fasilitas Kebun Masyarakat. Perintah PP No 26 Tahun 2021 dan Permentan No 26 Tahun 2007"

Aksi ini disertai orasi oleh Bupati LSM LIRA, Hotman Petrus Simbolon yang menyerukan massa jangan takut untuk menanami lahan dengan batang ubi

Melihat aksi massa, ratusan security PT BSRE yang sebelumnya telah disiagakan di beberapa titik rawan unras disekitaran perusahaan, langsung merapat ke lokasi mencabuti batang ubi dan menghalau massa untuk keluar dari lahan

Aksi saling tanam dan cabut batang ubi ini memicu kericuhan dengan aksi dorong mendorong mepertahankan posisi masing masing

Meski mendapat perlawanan namun akhirnya massa berhasil dihalau oleh pihak keamanan perusahaan karet terbesar di Sumatera ini

Dari sini. Bupati LSM LIRA, Hotman Petrus Simbolon mengarahkan massa bergerak ke Polsek Serbelawan - Polres Simalungun untuk membuat Laporan Polisi karena merasa teraniaya oleh pihak keamanan PT BSRE

"Saat ini perilaku pihak Bridgestone melalui security, mengusir, mendorong dan menganiaya masyarakat dan LIRA," Ujar Hotman Petrus Simbolon kepada awak media usai membuat pengaduan

Menurut Hotman Petrus Simbolon, Pihak Bridgestone tidak berhak mengusir masyarakat dari lahan, karena lahan tersebut sekarang milik pemerintah bukan lahan Bridgestone. Hotman mengklaim Hak Guna Usaha (HGU) PT BSRE telah berakhir pada tahun 2022

Sementara, pihak PT BSRE melalui Asisten HRD General Affair (GA), Aidil Friadi B.Sc menyatakan penyesalannya atas kericuhan di lokasi unjuk rasa

"Sangat disayangkan ada sedikit konflik. Sebenarnya kami berharap demo itu berjalan kondusif dan berakhir dengan baik baik dikedua belah pihak," Ujar Aidil Friadi

Saat ditanya tanggapan soal Laporan Polisi ke Polsek Serbelawan oleh pihak LSM LIRA yang merasa dianiaya oleh pihak security, Aidil Friadi mengatakan akan ditelaah dan dikonfirmasi lebih dulu ke pihak Departemen Security

Aidil Friadi mengakui, HGU PT BSRE memang telah berakhir pada tahun 2022 namun sudah dalam tahap pembaharuan. Ia mengungkapkan, pengurusan sudah ke tahap tinggal menunggu dari kementerian ATR/BPN 

"Sudah habis namun sudah diperpanjang. Menurut peraturan perundang-undangan, perusahaan diberikan maksimal waktu dua tahun setelah HGU habis untuk bisa memperpanjang,"

"Tapi Bridgestone sudah memperpanjang dua tahun sebelumnya. 2019 sudah berproses untuk pembaharuan HGU," Ungkap Aidil Friadi dan mengatakan hasilnya belum keluar karena kendala Covid kala itu dan lainnya

Pantauan kru metro-online, hingga petang pihak keamanan PT BSRE tetap siaga dibeberapa titik bahkan mendirikan posko untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan (Bay/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini