Pria Sepuh ‘Habisi’ Ibu Kos dan Sempat Buron ke Siborong-borong, Ternyata Ini Motifnya

Sebarkan:


Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun menjalani sidang perdana di PN Medan. (MOL/Mstr)




MEDAN | Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, 65, terdakwa yang tega ‘menghabisi’ ibu kos-kosannya, Kamis (13/3/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 5 PN Medan.

Pria sepuh tersebut didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban, Netty, pemilik kos-kosan di Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. 

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, Selasa siang lalu (22/10/2024) terdakwa meminjam uang Rp1 juta kepada korban, Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan, tidak ada uang.

Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sengaja menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

"Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau," kata AP Frianto.

Korban sempat memegangi pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, korban berteriak kesakitan. 

Buron

Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh dan berdarah. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan sempat buron ke Siborong-borong," tuturnya.

Ketika di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Johanes Andy Tanbun mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 338 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini