Kapolsek Pancur Batu Kompol H. Djanuarsa SH menjelaskan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan profiling (penyelidikan) terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba
Dari salah satu gubuk, ke Dua tersangka ditemukan sedang duduk, dan di sekitar mereka terdapat tiga unit alat komunikasi. Sementara itu, di gubuk lainnya yang berjarak sekitar 50 meter, beberapa orang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik transparan, dan kaca pirex. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, petugas kemudian merobohkan gubuk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa mereka telah mengonsumsi sabu pada tanggal 5 Maret 2025 lalu.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut" ujar Kompol Djanuarsa.
Kompol H. Djanuarsa SH menegaskan pihaknya tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pancur Batu dan menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak yang berwajib guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Roy)