Staf Bawaslu Deliserdang Diduga Intervensi Saksi Pelapor Komisioner Langgar Kode Etik

Sebarkan:

Pelapor saat mendaftarkan laporan pelanggaran Etik Komisioner Bawaslu Deliserdang 
DELISERDANG | M Yahya Saragih selaku pelapor Komisioner Bawaslu Deliserdang berinisial CSS ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ( DKPP) menyesalkan adanya upaya intervensi dan membujuk bujuk serta menakut nakuti saksi pelapor untuk tidak hadir bersaksi di DKPP oleh staf  Bawaslu Deliserdang, Carly Sihombing. 

Atas hal ini Yahya meminta pihak terkait untuk memecat oknum bersangkutan karena sudah terlalu jauh mencampuri hal yang bukan urusannya.

Saya selaku pelapor ke DKPP dengan nomor laporan 284-P/L-DKPP/VIII/2024 terhadap Komisioner Bawaslu berinisial CSS merasa keberatan dimana saya mendengar dari saksi saya bahwasannya Carly Sihombing ( Staf Bawaslu) terlalu mencampuri urusan saksi saya, artinya mengintervensi saksi saya untuk tidak mau ikut nanti dalam sidang DKPP. Saya anggap staf honorer Bawaslu ini terlalu mencampuri bukan urusannya. Jadi saya minta ke Ibu korsek agar yang bersangkutan ini dipecat saja dari karyawan honorer Bawaslu.

" Tolong ini ditegur karena mencampuri yang bukan urusannya. Enggak perlu lagi dia urusi kerjaan kami karena bukan  penyelenggara lagi. Kalau saya dengar lagi ada upaya nyampuri kami minta pecat itu," tegas Yahya. Sabtu 12/10/2024.

Terkait tudingan intervensi, Carly Sihombing saat dikonfirmasi membantah melakukan hal yang dimaksud dan menyebutkan kalau dirinya tidak mencampuri hal hal berkaitan dengan pimpinan ( komisioner Bawaslu.

" Tidak ada dan saya tidak paham hal itu apalagi mencampuri urusan pimpinan Komisioner Bawaslu Deliserdang," jelasnya.

Sebelumnya,Yahya mantan Ketua Panwascam Warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang sebelumnya melaporkan Komisioner Bawaslu Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara langsung.

Atas laporan ini, Yahya meminta DKPP dapat memberikan putusan nantinya untuk memberhentikan (memecat) Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan. Diketahui, laporan ini disampaikan ke DKPP pada Senin (29/7). Ada dugaan Bawaslu Deliserdang terlibat pemenangan salah satu Caleg DPR RI pada Pemilu 14 April lalu.

" Barang bukti dan alat bukti serta saksi kita miliki dan sudah memenuhi syarat untuk disidangkan oleh DKPP. Bawaslu Deliserdang telah resmi kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kita minta DKPP dapat memutuskan nantinya,"ungkapnya.

Yahya menambahkan, dari temuan barang bukti dan alat bukti serta saksi, kami menemukan pelanggaran kode etik, terjadi secara terstruktur sistematis dan masif di lakukan salah satu Komisioner Bawaslu Deliserdang pada Pemilu 2024 lalu berinisial CSS.

Terlapor melakukan perintah dan menyuruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mencari suara dengan memberikan sejumlah uang serta memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan yang ada di Deliserdang untuk pemenangan salah satu Caleg DPR RI.

Lanjut Yahya, bahwa saya perlu menyampaikannya ke publik, agar nantinya Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) betul-betul membuat keputusan dalam persidangan secara profesional dan netral serta memberikan putusan untuk pemberhentian Komisioner Bawaslu Deliserdang yang kami laporkan berdasarkan bukti dan saksi yang jelas,"pungkas Yahya.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini