Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Sabu di Halte Angkot. Pelaku Warga Simalungun

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gagalkan transaksi serta berhasil ciduk seorang pria diduga pengedar sabu sabu dari Halte Angkot dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (11/3/2025) sekira pukul 17:30 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.IK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonni H Pardede SH. MH memaparkan, pelaku, RHTS alias Rony, 33, warga Jalan Sawo IV, Desa Sitalasari Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

"Awalnya personil menerima informasi dari warga. Disebut akan ada transaksi narkoba di  di Halte Angkot dekat RS. Vita Insani Jalan Merdeka," Ungkap AKP Jonni H Pardede, Rabu petang

Menerima informasi, Tim Opsnal langsung bergerak serta mengatur siasat pengintaian dan pengepungan di lokasi. Target terpantau dengan gerak gerik mencurigakan

Dalam satu komando Tim Opsnal dengan kekuatan penuh menyergap. Pelaku tidak berkutik diamankan lalu digeledah

AKP Jonni Pardede memaparkan barang bukti hasil penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku disita satu (1) kotak rokok merk Magnum berisi lima (5) paket sabu sabu dibungkus tisu seberat brutto 5.60 gram bersama satu (1) plastik klip kosong. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO

Diinterogasi RHTS alias Rony mengaku sebagai pemilik barang bukti sabu yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria berinisial RS warga Perumnas, namun saat pengembangan, RS belum berhasil ditemukan

 "Saat ini tersangka RHTS alias Rony sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lanjut dan pengembangan serta akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas  AKP Jonni H Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini