PEMATANGSIANTAR | Dilaporkan warga memiliki ganja seorang pria gaek, IS alias I, 58, warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (3/3/2025) sekira pukul 17:30 WIB
"Awalnya personil menerima informasi dari masyarakat, disebut tersangka memiliki narkotika jenis ganja," Ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.IK. SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonni H Pardede SH, Jumat pagi
Menyahuti informasi, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan lidik intai dan memantau gerak gerik target
Hasil penyelidikan, informasi dinyatakan positif (A1). Tim dengan pergerakan senyap didampingi perangkat kelurahan setempat menggerebek rumah tersangka. Pelaku IS alias I berhasil diamankan
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari atas meja di kamar tersangka, berupa, satu (1) plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 10.41 gram serta satu (1) bungkus kertas tiktak dan satu (1) unit Handphone merk Realme warna biru," Papar Kasat Res Narkoba AKP Jonni H Pardede
Diinterogasi IS alias I yang juga tercatat sebagai warga Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, mengakui kepemilikan ganja tersebut
"Tersangka IS alias I beserta semua barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba untuk penyidikan lanjut dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas AKP Jonni H. Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)