-->
crossorigin="anonymous">

Lagi... Team URC Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan:

 

Teks Foto : Tersangka HD

PATUMBAK |Lagi-lagi Team URC Polsek Patumbak Polrestabes Medan, kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) yang berulah di Bulan Ramadhan. 

Kali ini Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan meringkus pelaku yang mencuri sepeda motor milik Dedek Supriadi,40, Karyawan, Islam, Jalan Limau Mungkur Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang. 

Dan pelakunya adalah H.D,41, Islam, Wiraswasta, Jl.Garu VII Kel.Harjosari I Kec.Medan Amplas. 

Ceritanya, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 wib, korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario BK 3570 MAR warna Hitam di tempat kerjanya di Jl.Garu II Kel.Harjoasri I Kec.Medan Amplas dengan kondisi stang dalam keadaan terkunci. Dan beberapa lama kemudian korban melihat sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di tempat semula dia parkiran. 

Dan dari hasil penyelidikan serta pengecekan dan evaluasi hasil rekaman CCTV yang tidak jauh dari lokasi kejadian di ketahui ciri-ciri pelaku.

Team URC yabg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib dari hasil penyelidikan yang di dapat, meluncur ke daerah Kanal Desa Marendal II Kec.Patumbak melakukan penggrebekan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang duduk - duduk di atas sp motor yang juga hasil curian pelaku.

Melihat kedatangan Team URC pelaku sontak langsung melarikan diri selanjutnya di lakukan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tidak melarikan diri namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang di berikan oleh petugas dan terus melarikan diri.

Tidak ingin buruannya seorang spesialis curanmor itu lolos, selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai betis kaki bagian kanan pelaku selanjutnya pelaku terjatuh.

Kemudian pelaku *H.D,41 Thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Garu VII Kel.Harjosari I Kec.Medan Amplas* di amankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.

"Pelaku dan barang bukti spesialis curanmor yang berhasil kita tangkap untuk saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak

Dan pelaku  kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 ( tujuh ) tahun" Terang Kompol Faidir SH,MH.( Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini