PEMATANGSIANTAR | BEJAT! Lantaran tidak diberi saat meminta uang diduga untuk beli narkoba, seorang anak, NARP, 21, tega mengancam dan menganiaya ibu kandungnya
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan penganiayaan terjadi di rumah korban W br S, 51, di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Cebol, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (9/3/2025) sekira pukul 11:00 WIB
Karena penganiayaan ini, korban diarahkan pihak kerabat agar melaporkan pelaku ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar
Menyikapi kejadian ini, dengan berbagai pertimbangan serta hati nurani seorang ibu, korban W br S, ihklas memaafkan anaknya setelah di mediasi oleh Piket SPKT Polsek Siantar Martoba untuk berdamai lewat Problem Solving
Pada Problem Solving, korban W br S disebut sebagai pihak II sedang pelaku NARP disebut sebagai pihak I
"Pihak I NARP, secara tertulis di Surat Pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya termasuk tidak lagi melakukan pencurian di rumah maupun dilingkungan tempat tinggalnya,"
"Personil SPKT telah menyelesaikan kasus tersebut dengan Problem Solving, Selasa, 11 Maret 2025 sekira pukul 12:00 WIB. Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," Tandas AKP Restuadi, Rabu siang (Jun/Bay-Mol)