Deddy Irawan (tebgah atas) pelapor kasus dugaan intimidasi oleh massa pengunjung sidang terdakwa Desiska Br Sihite alias Siska. (MOL/Mstr)
MEDAN | Masih ingat kasus dugaan intimidasi massa pengunjung sidang dan panitera pengganti (PP) pada PN Medan bernama Sumardi yang ikut-ikutan mendesak Deddy Irawan, wartawan unit hukum menghapus foto-foto sidang Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Selasa lalu (25/2/2025)?
Selaku pelapor, Deddy mengaku baru saja dimintai keterangan tim pemeriksa pada Polrestabes Medan, Jumat (7/3/2025).
"Saya memenuhi panggilan Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan intimidasi saat meliput di PN Medan tanggal 25 Februari 2025 baru lalu," ujarnua didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Menurut pria 23 tahun itu, dirinya dicecar 15 pertanyaan. Deddy tak menampik PP PN Medan bernama Sumardi yang saat kejadian ada di lokasi, juga akan dipanggil penyidik.
"Kemudian, ada beberapa saksi lain rekan-rekan jurnalis yang akan dipanggil. Secepatnya dipanggil karena penyidik masih menyusun surat panggilan itu," tambah Deddy.
Wartawan Harian Mistar tersebut berharap, laporan yang dibuatnya agar segera diusut tuntas supaya memberikan efek jera kepada terlapor.
Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa malam (23/2/2025). Ia melaporkan preman yang mengawal persidangan Desiska, pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Medan, terdakwa perkara penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) senilai Rp758 juta.
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Main Film
Sementara dalam perkara Desiska, pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model untuk menjadi model. Persyaratannya antara lain, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000.
Sebulan kemudian, terdakwa Siska yang merupakan juri even kecantikan menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp4 miliar.
Hanya saja saksi korban Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.
Hingga kini, Alexander tidak kunjung bermain film sebanyak 200 episode maupun menjadi bintang iklan makanan, sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska.
Wanita 36 tahun itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)