Ungkap Bandar Narkoba di Rambung Merah, Polres Simalungun Tangkap 2 Pelaku

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Hasil koordinasi Tim Gabungan Sat Res Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Simalungun, berhasil mengungkap dan tangkap 2 sindikat bandar narkoba dari sebuah warung dipemukiman warga di wilayah Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (3/2/2025) sekira pukul 15:00 WIB

Kasat Res Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait S.IP. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Verry J Purba SH, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkotika di satu warung di Rambung Merah

Mendapat informasi, personil Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14:00 WIB

"Hasil lidik membenarkan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut," Jelas AKP Verry J Purba, Sabtu (8/2/2025) pagi

Menindaklanjut laporan, sekira pukul 15:00 WIB, Tim Gabungan menggerebek warung. Tim berhasil mengamankan 2 pelaku, inisial RAR, 39, dan YS, 43, keduanya warga Pamatang Simalungun

Penggeledahan lokasi. petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dibeberapa tempat

"Timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet ditimbun batu, sementara tiga plastik klip berisi sabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit," Ungkap AKP Verry Purba

Pengembangan. Sekitar pukul 18:30 WIB, disaksikan kepala desa dan perangkatnya, Tim Gabungan menggeledah tempat tinggal YS di Komplek Kos, di Jalan Suri-Suri, Desa Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti tambahan berupa satu (1) klip kecil dan satu klip besar berisi sabu

Total barang bukti yang diamankan meliputi lima (5)  bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 8,09 gram, satu (1) unit timbangan digital, satu (1) bal plastik kecil kosong, dua (2) unit handphone dan uang tunai Rp 957.000.- diduga hasil penjualan narkotika

"Diinterogasi, tersangka RAR  mengaku mendapat narkoba dari YS. Sementara YS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria inisial S di wilayah Kota Pematangsiantar. Tim gabungan langsung memburu target S, namun belum berhasil ditemukan 

"Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," Tegas AKP Verry J Purba

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas penyidikan lengkap

"Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," Tutup AKP Verry J Purba (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini