Libur Nataru, Pergerakan Pesawat di Bandara Kualanamu Menurun

Sebarkan:

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang.

DELISERDANG |
Pada periode angkutan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari 17 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022, posko layanan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang mencatat pergerakan pesawat berjumlah 2.156 pesawat.

Hal ini mengalami penurunan sebanyak 6% dari hasil pantauan pada Libur Nataru periode 17 Desember 2020 - 02 Januari 2021 kemarin yang tercatat 2.305 pesawat. Kondisi itu disampaikan oleh Maneger Humas Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Candra Gumilar dalam siaran persnya, Selasa (04/01/2021).

Candra menuturkan, meski jumlah pergerakan pesawat menurun, namun pergerakan jumlah penumpang mengalami kenaikan, tercatat  222.380 orang atau mengalami kenaikan 5,3% dari periode Nataru sebelumnya yang tercatat  sebanyak 210.529 orang.

Dikatakan Chandra Gumilar untuk pelaksanaan layanan angkutan Nataru 2021/2022 berjalan lancar di Bandara Internasional dengan menerapkan 3C (Coordination, Collaboration, Communication) dengan dukungan penuh seluruh Stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.

"Untuk posko layanan Nataru berakhir hari ini, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan kondusif,meski jumlah pergerakan pesawat menurun dari tahun 2020 lalu, namun jumlah penumpang sedikit meningkat," ucap Candra.

Candra mengungkapkan, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu dapat memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani pengguna jasa, termasuk kesiapan Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu.

Chandra Gumilar selaku Manager of Branch Communication & Legal mengatakan pergerakan pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Kualanamu dipantau secara real time guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan.

Sebelumnya menjelang Nataru 2021/2022, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu juga mensosialisasikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara periode Natal dan tahun baru sesuai surat edaran Menhub No.111 Tahun 2021 melalui Sosial Media yang mengatur wajib vaksin dosis lengkap dan negatif hasil Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam saja, anak usia 12 tahun wajib negatif hasil PCR dengan masa berlaku 3x24 jam, bagi yang belum vaksin lengkap sementara tidak boleh bepergian dan bagi yang memiliki kepentingan mendesak tapi belum vaksin, untuk menyiapkan surat hasil negatif PCR berlaku 3X 24 jam di buktikan dengan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit pemerintah.

Pasca Nataru, layanan penerbangan di KNIA kembali mengacu pada penerapan surat edaran Menhub  No.96 Tahun 2021 yaitu untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di pulau Jawa dan pulau Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah pulau Jawa dan pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24jam jika sudah vaksin dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam jika masih vaksin dosis pertama.

Untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24jam dan vaksin dosis pertama.Pelaku perjalanan dibawah usia dibawah 12 Tahun wajib didampingi orangtua dengan membawa KK dan melakukan tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam.

"Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/ tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 dan wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam," pungkas Candra.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini