Kesal, Pemilik Robohkan Pintu Pagar dan Tembok

Sebarkan:

DIROBOHKAN: Pintu gerbang yang dirobohkan.


PERCUT SEI TUAN | Deni, anak almarhum Nanang mengaku  ahli waris pemilik lahan di Dusun V Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merobohkan tembok setinggi empat meter yang dibangun di lahan mereka pada Selasa (4/1/2022) pukul 14:00 wib.

Menurut Deni, penguasaan lahan oleh penggarap tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun penggarap tetap ngotot membangun di lahan tersebut. Bahkan pada Nopember 2021 lalu, Poltabes Medan sudah meminta tanah tersebut di stanvaskan dan di police line.

Lagi-lagi, para penggarap tetap beraktifitas dan membangun tembok setinggi  empat meter dan pintu gerbang terbuat dari besi.

Merasa kesal, Deni dan anggotanya pada Selasa sore merobohkan sebagian tembok dan pagar.

“Ini tanah kami, kenapa mereka dengan seenaknya membangun tembok dan bangunan di dalam tanah ini,” ujar Deni kepada wartawan.

Deni dan kawan kawan juga membongkar pintu pagar di tanah miiknya. Juga membongkar plang bertuliskan tanah ini milik Anto.

“Perobohan tembok ini kami lakukan berdasarkan bukti kepemilikan tanah. Dimana pembangunan tembok tersebut telah melanggar Undang-undang pasal 385 KUHP,” tambah Deni.

Amatan wartawan, perobohan tembok dan pagar berjalan lancar, tak ada gangguan dari pihak luar.

Salah seorang warga yang namanya tak mau dikorankan mengatakan bahwa tanah itu milik almarhum Nanang. “Setahu saya tanah ini milik almarhum Nanang, bahkan tanah dan mesjid yang kami bangun hibah dari almarhum Nanang saat itu,” ujarnya.

Tambah pria tua tersebut, adapun syarat hibah tanah tersebut adalah kami harus segera membangun rumah dan mesjid di tanah yang dihibahkan. (ril/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini