Lisda Sagala dan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi terkait perkara ‘bobolnya’ keuangan Bank Mega mencapai Rp8,6 miliar dengan terdakwa tunggal, Yenny. (MOL/Ant)
MEDAN | Giliran Kepala Seksi (Kasi) Operasional Bank Mayapada Lisda Sagala dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di Ruang Kartika PN Medan, Senin petang (17/2/2025).
Lisda Sagala dan tiga lainnya diperiksa sebagai saksi terkait perkara ‘bobolnya’ keuangan Bank Mega mencapai Rp8,6 miliar dengan terdakwa tunggal, Yenny, Supervisor di Bank Mega Medan.
Menurut Lisda Sagala, terdakwa Yenny menawarkan transaksi uang kartal antar bank (TUKAB), yang kali pertama dia lakukan, untuk penukaran uang pecahan senilai Rp350 juta. Uang tersebut diantarkan pihak PT Kelola Jasa Artha (Kejar) atas perintah terdakwa Yenny pada 10 Juni 2024.
“Saya tidak berhubungan langsung dengan PT Kejar, namun melalui terdakwa Yenny. Selama saya bekerja, baru kali ini saya melakukan penukaran dengan terdakwa. Biasanya penukaran uang hanya terjadi antar bank,” kata Lisda menjawab pertanyaan JPU Bastian Sihombing.
Uang yang diterima dari PT Kejar yakni pecahan Rp20 ribu sejumlah Rp120 juta, Rp10 ribu sebanyak Rp70 juta, Rp5 ribu sebanyak Rp100 juta dan Rp2 ribu sejumlah Rp60 juta, dengan total mencapai Rp350 juta.
Sebaliknya, pihaknya memberikan uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu kepada terdakwa Yenny melalui Kelvin Kosasih selaku teller di Bank Mayapada.
“Saya menyuruh Kelvin untuk mengantarkan uang Rp350 juta kepada terdakwa Yenny di Bank Mega Regional Medan,” jelas dia.
Dalam sidang tersebut ,Kelvin Kosasih selaku teller Bank Mayapada dan dua anak terdakwa yakni Calvin Tantryadi dan Jimmy Tantryadi juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketua Joko Widodo melanjutkan persidangan, Jumat (21/2/2025) mendatang dengan pemeriksaan saksi lainnya.
PT Kejar
Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara tersebut melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa Yenny, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.
Yenny menginstruksikan orang di PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar-bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur.
Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.
Pada 22 Mei 2024, terdakwa kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah, namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur sebagaimana semestinya. (ROBS)