PEMATANGSIANTAR | Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), FH alias Kobe, 32, warga Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu dini hari (26/2/2025) sekira pukul 03:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini berdasar Laporan Polisi (LP) atas nama korban, Elfrida br Hasibuan, 49, warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Korban Elfrida kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BK 5282 TAY miliknya dari parkiran saat menghadiri pesta di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13:20 WIB
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Pematangsiantar, Senin, 10 Februari 2025
Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim langsung cek dan olah TKP untuk penyelidikan
Hasil kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Tim Opsnal berhasil mendapat rekaman CCTV dari warga sekitar TKP yang memaparkan visual saat pelaku beraksi
Di layar CCTV terlihat pelaku datang ke parkiran mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Pelaku turun lalu berjalan ke arah sepeda motor korban kemudian melarikannya diikuti si wanita dari belakang
Hasil penyelidikan CCTV didapat identitas pelaku yang kemudian, Rabu dinihari (26/2/2025), Tim Opsnal Unit Jahtaras berhasil memantau keberadaannya sedang berada di depan satu rumah di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pelaku langsung disergap dan diamankan
Pada penangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu (1) unit kunci letter T serta satu (1) Jaket Hoodie warna hitam yang digunakan saat mencuri sepedamotor
"Diinterogasi pelaku FH alias Kobe mengaku mencuri sepedamotor korban bersama teman wanitanya, JS. Pengakuan pelaku, sepedamotor korban sudah dijual di Kota Tebing Tinggi," Ungkap AKP Sandi Riz Akbar, Jumat pagi
Pengembangan. Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong pelaku ke Tebing Tinggi untuk mencari sepeda motor, namun belum berhasil ditemukan
"Pelaku FH alias Kobe kembali dibawa dan ditahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana," Ujar AKP Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)