Polres Simalungun Berantas Perjudian Mesin Ketangkasan di Wilayah Tanah Jawa

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tim Gabungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, AKP Japen Situmorang SH dan Kanit Jahtanras Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K gelar operasi penertiban untuk memberantas perjudian mesin ketangkasan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun, Kamis (6/2/2025) 

Operasi ini untuk mwnindaklanjut surat pengaduan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba tertanggal 5 Februari 2025, ditujukan kepada Kapolres Simalungun

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH menjelaskan, Tim Gabungan mengawali opersi dengan penyelidikan intensif ke beberapa titik yang dilaporkan ada aktivitas judi ketangkasan

"Operasi penertiban dimulai pukul 12:00 WIB hingga 18:00 WIB,  menyasar dua lokasi utama yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi ketangkasan,"

"Lokasi pertama berada di samping Rumah Sakit Balimbingan, tepatnya di warung milik Marga Gultom, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa"

"Lokasi kedua di warung milik Hesti br Sirait dekat Halte Angkot Atlas di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja," Ungkap AKP Verry J Purba, Jumat (8/2/2025) sekira pukul 08:00 WIB

Hasil operasi, Tim Gabungan menemukan, kedua lokasi tersebut sudah tidak lagi mengoperasikan mesin judi ketangkasan. 

Pemilik warung di Halte Atlas, Hesti br Sirait, mengakui, sebulan lalu memang pernah menyediakan mesin judi, namun telah menghentikan operasinya dan mengembalikan mesin tersebut.

"Hesti br Sirait memberi testimoni dan berjanji tidak aka menyediakan lagi sarana perjudian di warungnya," Ungkap AKP Verry J Purba

Hal serupa disampaikan Jekson Gultom, pemilik warung dekat RS Balimbingan. Jekson mengakui dua minggu sebelumnya telah menghentikan operasi mesin ketangkasan setelah mendapat peringatan dari pihak kepolisian

Gultom juga telah membuat pernyataan tertulis tidak akan menyediakan sarana perjudian di warungnya di masa mendatang

Selanjutnya Tim Gabungan memantau ke beberapa titik warung lainnya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, tidak ditemukan ada aktivitas perjudian mesin ketangkasan. 

Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan tidak ada pemain judi yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi tersebut

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika menemukan praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Simalungun," tegas AKP Verry Purba.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam memberantas praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan dugaan praktik ilegal di wilayahnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap bentuk praktik perjudian atau kegiatan ilegal lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian atau langsung ke kantor polisi terdekat (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini