MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (28/2/2025) menetapkan 2 tersangka permufakatan jahat korupsi mencapai Rp35.490.970.000 terkait penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) Divre I Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER kemudian dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan sejak, Selasa (25/2/2025).
Peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di
Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.
“Sedangkan peran tersangka JER, mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran,” jelas Ali Rizza.
Dengan rincian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa KeuanganBPK) RI, akibat perbuatan tersangka RTS sejak tahun 2024, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.911.000.000. Sedangkan untuk tersangka JER, sebesar Rp13.579.970.000.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (ROBERTS)