LANGKAT | Lambannya penanganan tindak pidana kasus dugaan penipuan di Polres Langkat, membuat Ishak, selaku pelapor kecewa,
Sudah sepuluh bulan kasus dugaan tindak pidana penipuan ditangani penyidik Reskrim Polres Langkat, namun progresnya terkesan jalan di tempat. Laporan pengaduan atas nama, Ishak, tertanggal 28 Februari 2024.
"Jika penanganan kasus dugaan tindak pidana ini dibiarkan berlarut-larut, keadilan untuk masyarakat kecil seperti Ishak ini dikuatirkan akan hanya jadi slogan saja," ujar PH (Penasehat Hukum), Ishak, Keprianto Tarigan SH kepada kru Metro Online melalui sambungan Whatsapp-nya, Kamis (06/02/2025(
Perkembangan kasus ini, lanjut Tarigan, akan terus menjadi sorotan di berbagai kalangan masyarakat, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Penanganan tindak pidana kasus dugaan penipuan dinilai lamban, dan tidak transparan sehingga kinerja penyidik Reskrim Polres Langkat, patut dipertanyakan, sambungnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri No; 12 Tahun 2009, untuk menjamin akuntabilitas dan tranfaransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan, terang Keprianto Tarigan.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat telah memanggil beberapa orang terlapor mengatasnamakan Kelompok Tani Tumbuh Subur untuk dimintai keterangannya. Para terlapor diantaranya, Su, warga Dusun Teladan Desa Pantai Cermin, Wa, warga Desa Tapak Kuda, Kec. Tanjung Pura, dan Na, yang disebut-sebut selaku ketua kelompok tani, dan lainnya.
Dalam kasus ini, kata Ishak, selaku pelapor, Su, pernah berjanji untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 50 juta pada Maret 2024 lalu, juga, Na, ia berjanji akan mengembalikan uangnya sebesar Rp 5 juta, tapi hanya janji-janji saja, sejauh ini belum direalisasikan
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra yang dikonfirmasi Metro Online baru baru ini mengatakan, penangangan sudah sampai meminta keterangan ke BKHL. "SP2HP sudah dikirim ke pelapor," ujarnya melalui sambungan Whatsapp-nya.
Namun, sejauh ini, pelapor mengaku dirinya belum pernah menerima SP2HP dari penyidik Sat Reskrim Polres Langkat. "Saya belum ada menerima SP2HP dari penyidik Polres Langkat," ucap Ishak, selaku pelapor, saat dihubungi kru Metro Online, Rabu (05/02/2025) sekira pukul 17:00.
Hal senada juga dikatakan Penasehat Hukumnya, Keprianto Tarigan SH, sampai saat ini dia belum ada menerima SP2HP dari penyidik Polres Langkat, terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan penipuan terhadap kliennya, Ishak.
Penanganan kasus dugaan penipuan itu hingga memasuki bulan ke sebelas, tapi SP2HP- nya saja belum pernah diterima kliennya, apakah tindak lanjut kasus ini bisa berjalan sesuai waktu yang diharapkan atau hanya berjalan di tempat, ujar Tarigan dengan nada tanya.
Agar penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya, ia meminta Kapolres Langkat memerintahkan penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan tersebut, bekerja secara profesional, dan transparan, ujar Keprianto Tarigan (ls/lkt1)