Curi Laptop, Dua Pria Warga Aek Natolu Berakhir Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Pelaku JM dan PM setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lumbanjulu. Foto: int

TOBA
| Unit Reskrim Polsek Lumban Julu, Polres Toba, akhirnya berhasil menangkap 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa salah satu warga di Desa Aeknatolu Jaya Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Jumat (22/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang SH, MH, pada Rabu (26/2/2025) mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial JM (22) Pelajar/Mahasiswa warga Desa Aek Natolu Jaya Kecamatan Lumbanjulu dan PM (25) Petani warga Jl. DL Sutan Raja DL Sitorus Desa Aeknatolu Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba.


"Pencurian terjadi pada Minggu tanggal 16 Pebruari 2025 sekira pukul 11.15 Wib di rumah korban yang merupakan seorang Guru, Astruch Natal Rumahorbo (54) warga Desa Aek Natolu Jaya, saat itu bersama dengan istri dan anaknya pergi ke Gereja untuk beribadah dan mengunci rumahnya dengan baik," terang Kapolsek. 


"Dan setelah pulang dari gereja, istri pelapor menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa laptop semua hilang," tukasnya.


Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor langsung pulang dari Gereja dan mengecek keadaan rumah dan melihat 3 unit laptop yang disimpan di kamar, di ruang tamu dan di lantai sudah raib.


Kemudian pelapor melihat engsel pintu belakang rumahnya sudah rusak dan ada bekas congkelan di pintu.


"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua Juta Rupiah) dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumbanjulu untuk proses Hukum selanjutnya," jelas Kapolsek.


Menindaklanjuti laporan korban, Ps. Kanit Reskrim Polsek Lumban Julu Bripka Kennedy Butarbutar bersama tim opsnal yakni Bripka Simson Sinukaban, Brigpol Rinaldi, Bripda Jecky Manihuruk, dan Bripda Riki Tarigan, langsung melakukan penyelidikan secara intensif guna mencari keberadaan pelaku dan barang bukti, 


Pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Bripka Kennedy Butarbutar berhasil mengamankan pelaku Pencurian berinisial JM dan PM selanjutnya mengamankan barang bukti Laptop dan alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.


Dari pelaku diamankan barang bukti berupa berupa 3 unit laptop beserta chargernya, sebilah parang, dan 1 unit merk Oppo Di Desa Aek Natolu Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba.


Petugas melakukan interogasi dengan hasil bahwa para pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian di rumah korban pada saat korban sedang di Gereja dan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan parang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 3 unit laptop.


Barang bukti yang diamankan, berupa 1 (lunit laptop merk Asus model A416 warna brown, 1 (satu) unit laptop  merk HP Model 14s-CF2516TU warna silver, 1 (satu) unit laptop merk HP warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merk HP warna hitam, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) bilah parang dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru


Selanjutnya personil unit Reskrim membawa kedua pelaku ke Polsek Lumbanjulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Usai dilakukan pemeriksaan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Lumbanjulu Polres Toba. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini