Kejari Toba Diminta Segera Bacakan Tuntutan Atas Dugaan Kejahatan Seksual yang Dilakukan Kades Sitoluama

Sebarkan:
TOBA | Sidang penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Kepala Desa Sitoluama, Laguboti, mendapat kecaman dan kritik keras dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.

"Sudah empat kali sidang pak, JPU selalu menundanya dengan alasan JPU belum mendapat rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), apa demikian? Ada apa ya pak atas penundaan ini?,".

"Tolonglah ya pak. Bantu kami pak. Kami merasa ada kejanggalan. JPU tertutup dengan perkara ini pak. Demi keadilan hukum terhadap korban tolong dibantu mempertanyakan kepada JPU pak,".

Demikian secara berulang disampaikan perwakilan korban kepada Arist Merdeka saat mengunjungi LDS (32), warga Desa Pangaloan, Sionggang Selatan, Toba.

Mendengar aduan dan keluhan perwakilan korban di Mapolres Toba, di hadapan sejumlah wartawan, Arist Merdeka Sirait berjanji segera menghubungi Kejari Tobasa dan Kejati Sumut untuk mempertanyakan alasan penundaan tuntutan atas perkara kejahatan seksual yang diduga dilakukan kepala desa terhadap seorang anak berinisial NY (14).

"Saya meminta perwakilan Komnas PA wilayah Toba, yang dikoordinasi Ir Parlin Sianipar dan tim untuk terus memonitor dan mengawal kasus ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Arist, Minggu (8/9/2020).

Arist Merdeka juga meminta Kejari Toba tidak main mata atas kejahatan seksual ini.

"Kerja Kejari Toba sangat lamnat. Apa betul sampai hari ini Kejati Sumut belum memberikan rekomendasi atas kasus ini. Saya tidak percaya Kejati Sumut bekerja lamban sehingga terjadi empat kali sidang penundaan pembacaan tututan oleh Kejari Tobasa," kata Arist di Mapolres Tobasa.

Lebih jauh, Arist menyampaikan kepada keluarga korban, dirinya atas nama institusi dan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak meminta Kejari Toba sebagai pengacara negara terhadap korban untuk transparan dan terbuka.

"Jangan coba ditutupi, karena kasus ini adalah kasus "extraordinasi crime" dan harus ditangangi secara cepat dan luar biasa, namun saya percaya bahwa JPU Kejari Tobasa akan bekerja profesional," tambah Arist. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini