Mekar Sinurat : Danau Toba Adalah Aek Natio, Jangan Dicemari

Sebarkan:


TOBA- Perihal dengan adanya tuntutan masyarakat sekitar Kawasan Danau Toba yang diwakili oleh Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba terhadap kelestarian lingkungan kawasan KDT secara khusus rencana relokasi Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Aquafarm yang akan dipindah ke Kecamatan Uluan, Porsea dan Balige di Kabupaten Toba ternyata mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba.

Juru bicara Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba, Mekar Sinurat. SH menyampaikan bahwa sesuai Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, Danau Toba adalah sebagai "Aek Natio" (Air kehidupan) bagi masyarakat sehingga harus dijaga kelestariannya. 

"Sementara dengan keberadaan keramba jaring apung di danau toba justru sudah sangat mencemari perairan Danau Toba," Tulis Mekar Sinurat dalam akun WA-nya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Mekar Sinurat juga mempertanyakan lokasi keramba milik PT Aquafarm yang tidak sesuai zonasi dan sudah diatur dalam Perpres 81 Tahun 2014 tersebut.

Dikatakannya, lokasi yang diijinkan harusnya berada di zona perairan 4 (zona 4) yaitu kawasan pengurai atau dekomposer ekosistem alami dengan kedalaman lebih 100 meter, sementara lokasi yang saat ini berada di zona A3.1 dengan kedalam dibawah 100 meter. 
Dalam forum tersebut juga dipertanyakan tentang keberadaan izin-izin perusahaan tersebut seperti Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Ijin Usaha Perikanan dan Ijin Lingkungan. 

"Kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan izin yang mereka miliki padahal dalam undangan rapat sudah disampaikan sebelumnya agar perusahaan tersebut membawa semua kelengkapan dokumen per-izinan yang dimiliki sehingga kami menilai bahwa pihak Aquafarm dan Suri Tani Pemuka menganggap sepele lembaga yang telah memanggil mereka. 

Sesuai data yang kami miliki bahwa Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara telah pernah melakukan kajian lokasi terhadap lokasi-lokasi keramba yang dimohonkan Aquafarm dan BWS II menolak lokasi tersebut karena telah berada di luar kawasan zona A4," ujar Mekar Sinurat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Irwandi Sirait selaku perwakilan pemuda Ajibata, saat Rapat Dengar Pendapat  (RDP) antara DPRD Sumatera Utara melalui Komisi B, yang dilaksanakan Senin (27/7/2020) bersama Pihak PT Aquafarm, PT Suri Tani Pemuka, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba bahwa truk-truk perusahaan yang melintas di jalan Ajibata telah membuat banyak jalan rusak berat dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. 

"Dalam hal perekrutan tenaga kerja juga seringkali menimbulkan keributan sesama warga karena kurang transparannya pihak perusahaan. Kami masyarakat sangat dirugikan dengan kehadiran perusahaan ini," ujarnya.

Menanggapi isu-isu yang berkembang dalam RDP tersebut, DPRD Sumut-pun, memberikan tanggapan salah satunya disampaikan oleh Zeira Salim Ritonga yang juga wakil ketua komisi B. 

"Danau Toba saat ini sudah masuk sebagai salah satu Kawasan Strategi Pariwisata Nasional untuk mengembangkan sektor pariwisata danau toba sehingga perusahaan-perusahaan yang mengganggu harus segera disingkirkan, jangan malah mengorbankan masyarakat sekitar," imbuhnya.

Beliau menyampaikan bahwa ada temuan dari dinas lingkungan hidup provsu terkait limbah cair aquafarm yang tidak sesuai baku mutu dan salah satu faktor bahwa danau toba sudah hancur. Beliau juga mempertanyakan peran pemerintah, jangan rakyat disuruh menjaga danau toba tapi pemerintah malah memasukkan perusahan-perusahaan perusak danau toba. 

Anggota komisi B lainnya, Sugianto Makmur menyampaikan bahwa DPRD akan berpihak kepada masyarakat. Mereka adalah korban dari perusahaan-perusahaan yang merusak KDT. 

"Tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, bukan hanya sisa pakan, yang paling berbahaya adalah kotoran ikan yang dibudidaya. Saya baru dari sana dan masyarakat tidak percaya kalau pariwisata bisa bangkit sementara danau tercemar," ujarnya. 

Pihak Aquafarm tidak mampu menjawab hal-hal yang dipertanyakan dalam RDP tersebut sehingga rapat tersebut di skors dan oleh Komisi B disampaikan agar perusahaan segera memberikan data kelengkapan izin-izin yang dimiliki dan dalam waktu dekat komisi B bersama Forum Komunikasi Danau Toba akan meninjau langsung lokasi keramba yang dimiliki perusahaan tersebut. 

Rapat yang dipimpin oleh Viktor Silaen selaku Ketua Komisi B tersebut berlangsung baik namun penuh dengan pertanyaan kepada kedua perusahaan yang menjalankan operasi di danau toba tersebut. 

Pada kesempatan yang sama, Pihak PT Aquafarm yang diwakili oleh Dian Octavia selaku Community Affairs Senior Manager menyampaikan bahwa perusahaan mereka telah menyerap sekitar 500 orang tenaga kerja di seputaran danau toba dimana lokasi keramba berada di Kabupaten Simalungun, Samosir dan Toba. 

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki Investment strategy dengan jargon kami peduli terhadap lingkungan dan komunitas. (Manurung/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini