Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 16 Paket Sabu Sabu

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun, tangkap diduga sindikat pengedar sabu sabu, di Dusun II Purwodadi, Desa Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025) sekira pukul 17:00 WIB

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH. MH, menjelaskan kronologi pengungkapan berawal dari laporan warga sekitar yang resah atas aktivitas peredaran narkotika disekitaran desa tersebut

"Warga memberi informasi, di Cakruk tenda biru milik warga inisial D sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba," Ujar Kompol Asmon Bufitra, Selasa petang

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung lidik intai secara senyap ke lokasi untuk menggerebek dan menangkap diduga pelaku

Penggerebekan. Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria, ES alias C, 39, pekerja serabutan, warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

Kompol Asmon Bufitra memaparkan, hasil penggeledahan Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa enam belas (16) plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 2,70 gram

"Selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam merk OPPO warna merah dan satu buah tas merek Polo warna coklat. Diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari seseorang berinisial DB," Papar Asmon Bufitra

Tersangka beserta semua barang bukti langsung diboyong ke Polsek Tanah Jawa untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dan diproses dalam penegakan hukum berlaku

Atas penangkapan tersangka ES alias C, Kapolres Simalungun telah melaporkan hasil pengungkapan narkotika ini kepada Kapolda Sumut

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya kemudian gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya,"

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba dilingkungannya masing masing," Ujar Kapolres Simalungun disampaikan Kasi Humas AKP Verry J Purba

Verry Purba mengingatkan, Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," Tandas AKP Verry J Purba

Tersangka ES alias C dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini