Pemilik Koin Bar Siantar Penerima ‘Fee’ 30 Persen Peredaran Gelap Ekstasi Home Industry di Medan Jadi Buronan

Sebarkan:


Dokumen foto Koin Bar di Pematangsiantar dan persidangan kelima terdakwa perederan gelap pil ekstasi home industry asal Medan (insert). (MOL/Ist)



MEDAN | Binsar Siregar, pemilik Koin Bar di Kota Pematangsiantar disebut sebagai penerima ‘fee’ (komisi) 10 dari hasil peredaran gelap pil ekstasi di bar tersebut keburu boron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik kepolisian. 

Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan) Trian Adhitya Izmail dan Muhammad Rizqi Darmawan dengan terdakwa Dame Ulina Pangaribuan, 36, selaku Supervisor pada Koin Bar.

Wanita 36 tahun itu didakwa menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan erimin (H5) atas suruhan Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (idem).

“Terdakwa Hilda ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu 12 Juni 2025, bertempat di Koin Bar, Jalan Parapat Simpang 2, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,” ujar Rizqi Darmawan. 

Pabrik Rumahan

Penangkapan bermula ketika Binsar Siregar dan Rizki Ramadan menyuruh terdakwa Hilda membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil H5 kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan alias home industry di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

Pembayaran ekstasi dan H5 itu dilakukan terdakwa Hilda melalui transfer bank ke rekening istri Hendrik, yakni terdakwa Debby Kent (dem) dan kemudian disusul dengan pengiriman barang melalui jasa travel PT Pelita Paradep oleh terdakwa Arpen Tua Purba (berkas terpisah) yang bertugas untuk mengambil paket tersebut.

Pada tanggal 11 Juni 2024, saat Hendrik Kosumo hendak mengantarkan paket, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut dan menangkap Hendrik serta Debby di Medan. 

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika yang dipesan Hilda, berupa 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin. 

Pada tanggal 12 Juni 2024, saat barang bukti tiba di loket travel di Pematangsiantar, polisi menangkap terdakwa Arpen Tua Purba yang ditugaskan untuk mengambil paket tersebut. 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Arpen mengakui bahwa dirinya diutus oleh Rizki Ramadan untuk mengambil barang yang dipesan terdakwa Hilda.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Hilda di Koin Bar, Pematangsiantar sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, terdakwa Hilda mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pemesanan narkotika tersebut. 

Barang bukti yang disita meliputi 100 butir ekstasi, 50 butir Erimin H5, serta beberapa jenis pil lainnya yang tercatat sebagai narkotika dan psikotropika.

Kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan pada Rabu (5/2) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Masing-masing Hendrik Kosumo, 41, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan Debby Kent, 36, istri Hendrik Kosumo.

Terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, 43, dan terdakwa Arpen Tua Purba, 29, selaku pegawai loket Paradep. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini