PEMATANGSIANTAR | Gara gara bertengkar (cekcok), SS, 31, warga Jalan Narumonda Bawah, Gang Aman, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, tega menganiaya dengan cara menusukan obeng ke istrinya NAMH, 25, hingga mengalami luka, Jumat (17/1/2025)
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy JJ Manalu SH. MH menjelaskan, insiden ini kemudian dilaporkan warga ke Polsek Siantar Timur
Menerima laporan, Kapolsek Siantar Timur mengeluarkan perintah kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahlawan Aipda Ungkap Hutagalung dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Bripka Manoa Sitanggang agar memanggil pasangan suami istri ini (pelaku SS dan korban NAMH), untuk dimediasi menyelesaikan perkara
Hasil mediasi, pelaku SS disebut sebagai pihak II sedang korban sebagai pihak I, sepakat berdamai secara kekeluargaan lewat Problem Solving yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai
"Pihak II berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan pihak I menerima permintaan maaf suaminya," Ungkap Iptu Edy JJ Manalu, Sabtu siang
Problem Solving berlangsung di Kantor Lurah Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dipimpin kedua personil Bhabinkamtibmas disaksikan Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur Edy Johanta Barus SH, Jumat (17/1/2025) sekira pukul 15:00 WIB
Dengan surat perdamaian tersebut kedua personil Bhabikamtibmas bersama Kasi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan Kebun Sayur bapak Edy Johanta Barus berhasil menyelesaikan perkara pasangan suami isteri melalui Problem Solving.
"Suami isteri itu sudah berdamai secara kekeluargaan dan perkaranya dielesaikan melalui Problem Solving," Tandas Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edy JJ Manalu
Dikesempatan ini, Iptu Edy JJ Manalu menghimbau warga agar selalu proaktif mendukung dan memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing
"Bila terjadi suatu masalah atau problem dalam rumah tangga atau lingkungan, jangan mudah tersulut emosi yang dapat memicu masalah lebih besar hingga merugikan diri sendiri, selesaikan dengan kepala dingin demi sitkamtibmas," Himbau Iptu Edy JJ Manalu mengakhiri penjelasan (Jun/Bay-Mol)