Dr Zainul Fuad MA, mantan Wadir Pascasarjana UINSU di Kampus IV Tuntungan dan kawan-lawan dotintut berbariasi. (MOL/Ist)
MEDAN | Dr Zainul Fuad MA, mantan Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Kampus IV Tuntungan, Senin (16/12/2024) di cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu Tantra menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020.
Kapasitas Zainul Fuad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kedua proyek dimaksud. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
4 Lainnya
Sementara empat terdakwa lainnya (berkas terpisah) dituntut bervariasi. Subaktiar, 46, sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas dan Irwansyah, 54, sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dituntut 2 tahun penjara.
Sementara, Muhammad Yusuf, 39, sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan dan Mulyadi sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar masing-masing dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keempatnya juga dituntut pidana denda dan subsidair sama seperti terdakwa Zainul Fuad.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Tantra.
UP
Terdakwa Subaktiar tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40 juta karena telah menitipkannya ke rekening penampungan lain (RPL) Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.
Sedangkan terdakwa Mulyadi dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp389.870.273 dan yang telah dibayarkan terdakwa sebesar Rp200 juta," tambah JPU Tantra.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita kemudian JPU. Bila juga tidak mampu menutupi UP sebesar Rp189.870.273 tersebut, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Rehab
Dalam dakwaan diuraikan, Tahun 2020 universitas Islam negeri kebanggan Sumut tersebut mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.
Terdakwa Irwansyah selaku pejabat pengadaan barang meminta Subaktiar mencarikan Konsultan Perencana pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar dan Pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut. Terdakwa Subaktiar kemudian meminta bantuan Muhammad Yusuf.
Terdakwa Muhammad Yusuf kemudian menghubungi Mulyadi selaku Direktur CV Mulya Abadi (MA) sebagai penyedia pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus.
Dia juga mempersiapkan dan memberikan CV Haza Mulia Engineering (HME) beserta dengan dokumen penawaran yang disusunnya sendiri untuk dipergunakan sebagai penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar Kampus.
Sedangkan CV Sindanglaya Consultant (SC) sebagai Penyedia Konsultansi Perencanaan pada pekerjaan Rehabilitasi Pagar.
Walau dokumen yang diajukan tidak sesuai keadaan sebenarnya dengan cara memalsukan tanda tangan direktur perusahaan. Pembuatan gambar, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS), Dr Zainul Fuad MA selaku PPK menyetujui penawaran hingga mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM). (ROBERTS)