Tersandung Korupsi IMB dan Amdal Witel PT Telkom Pematangsiantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun

Sebarkan:



Dokumen foto terdakwa Mahmud. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I Operation Medan periode 2016-2017, Selasa (17/12/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara. 

Selain itu, pria 62 tahun tersebut dituntut pidana denda Rp100 juta subsidair (jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Ferdinan menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kerugian sebesar Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), sehingga total Rp1.221.220.500. 

Mahmud tersandung perkara korupsi sehubungan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) / Tsel Pematangsiantar tahun 2016 hingga 2017.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta (uang pajak), sehingga total Rp1.221.220.500,” urai Ferdinan.

Majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih pun melanjutkan persidangan, Selasa depan (24/12/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

PT Telkom

Dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 lalu PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pengembangan pelayanan di atas lahan milik PT Telkom Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.

Sebagai anak perusahaan bergerak di bidang ritel, PT GSD Area I Operation Medan dipercayakan untuk menindaklanjutinya.

Namun dalam pelaksanaannya belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadaan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2016.

“Tidak dibuat Daftar Rencana Pengadaan (DRP) Belanja Modal/Capex dengan memuat nomor akun, nama kegiatan, spesifikasi teknik, satuan, jumlah, waktu kebutuhan dan jumlah anggaran.

Bahwa dalam pengadaan ini tidak diketahui siapa yang menjadi pemberi tugas, pelaksana pengadaan dan panitia pengadaan,” kata JPU. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini