𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Polres Pematangsiantar menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana di Polsek se Jajaran Polres Pematangsiantar, Rabu,(18/12/2024) sekira pukul 08:30 WIB
Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Salomo Sagala SH didampingi Kasubsi Luhkum Sikum Iptu S Parlin S SH
AKP Salomo Sagala menyampaikan pesan agar seluruh personil sesegera mungkin mempelajari perihal Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan segera diterapkan 2 Januari 2026
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi sejarah singkat terbentuknya KUHP baru menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
KUHP merupakan hukum pidana yang penting bagi sistem hukum Indonesia, dan pemahaman akan sejarah serta konteksnya menjadi krusial dalam memahami implementasi UU tersebut.
UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara material di Indonesia
Keberadaan Seksi Hukum Polres Pematangsiantar dalam menyebarkan informasi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, serta membantu dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Kota Pematangsiantar
Sementara itu Para kapolsek dan personil menerima materi terkait Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)