Membandel. Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kembali Tertibkan 8 Truk Langgar SKB Menhub Selama Nataru

Sebarkan:


ππ„πŒπ€π“π€ππ†π’πˆπ€ππ“π€π‘| Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali Iptu P. Manurung SH dan Kanit Kamsel Ipda  S.E.S Purba SH kembali melakukan tindakan tegas berupa menertibkan sebanyak 8 unit truk sumbu tiga keatas, Rabu (25/12/2024) sekira pukul  13:00 WIB

Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH mengatakan penertiban armada truk ini karena telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan (Menhub) tentang Pelarangan Beroperasinya Truk selama Ops Lilin Toba 2024.

Cukup jelas Pemerintah telah menetapkan larangan bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga beroperasi di jalan mulai dari 18 Desember 2024 pukul 00:00 WIB waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24:00 WIB waktu setempat

AKP Gabriellah memaparkan kronologi penertiban kedelapan truk, 3 unit ditertibkan saat melintas di Jalan Medan Kecamatan SianΘ›ar Martoba dan 5 unit melintas di Jalan Parapat Kecamatan SianΘ›ar Marimbun. Semua truk tersebut langsung dimasukkan ke kantong parkir yang telah disediakan

"Kami Polres Pematangsiantar mengimbau dan meminta para pengusaha untuk patuh mengikuti aturan pemerintah, karena bagi angkutan barang atau truk bersumbu lebih dari tiga selama pelaksanaan Ops Lilin Toba 2024 dilarang beroperasi karena mengutamakan pemudik demi menghindari kemacetan,” Pungkas AKP Gabriellah A Gultom (𝐽𝑒𝑛/π‘©π’‚π’š-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini