Kejari Deliserdang Release Capaian Kinerja Tahun 2024

Sebarkan:


Kantor Kejaksaan Deli Serdang 
DELISERDANG
| Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kabupaten Deli Serdang Mochamad Jeffry, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Boy Amali SH merilis pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama tahun 2024. 

Dengan pencapaian kinerja yang signifikan ini, Kejaksaan Deli Serdang akan terus berupaya meningkatkan tranfaransi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya melalui upaya yang berkelanjutan dan partisipasi aktif dari masyarakat.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang optimis akan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang.

" Dengan berbagai capaian kinerja. Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang berharap momentum refleksi tahun 2024 atas tugas dan fungsi kejaksaan RI sebagai oenegak hukum menjadi langkah awal menyongsong tahun 2025 dengan semangat baru dan target yang lebih terarah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Senin 30/12/2024.

Dari data untuk penanganan Pidana Umum, terdapat pra penuntutan ( SPDP) sebanyak 1286 perkara. Penuntutan tahap II ada 808 perkara, Restorative Justice ( RJ) ada 2 perkara. Pelimpahan 808 perkara. Untuk eksekusi Putusan Pengadilan Negeri ada 740 perkara, untuk Pengadilan Tinggi ada 25 perkara dan Putusan Mahkamah Agung ada 113 perkara. Untuk tilang kendaraan, berkas tilang 6.120 berkas disetor 452.710.000,-

Untuk kasus banding berjumlah 122 perkara, kasasi 68 perkara dan Peninjauan Kembali ( PK) ada 14 perkara.

Untuk kasus Pidana Khusus ( Pidsus) meliputi 5 perkara penyelidikan, 4 perkara penyidikan. Pra penuntutan untuk tindak pidana Korupsi ( Tipikor) 6 perkara dan cukai 1 perkara. Untuk uang rampasan 4 perkara Rp 2.453.3366.791,- uang pengganti 3 perkara Rp 769.733.513, uang denda 2 perkara Rp 100.000.000,-

Untuk bidang Datun meliputi pelayanan hukum sebanyak 207 kegiatan, surat kuasa hukum 2533 SKK, MOU sebanyak 123 kegiatan, Legal Asistance ( LA) sebanyak 38 kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara Rp 2.679.994.301

Untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, sudah dikembalikan pada pemilik sah sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 164 perkara. Untuk pidana umum dan pidsus yang barang buktinya sudah dimusnahkan sebanyak 641 perkara.

Untuk  Bidang Pembinaan penerimaan PNBP yang diterima selama tahun 2024 dari pelanggaran lalulintas Rp 447.321.000,- . Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp 100.000.000,-. Pendapatan penjualan barang sitaan Rp 372.170.000,-. Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya Rp 1.094.533.000,-. Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 842.000,-. Pendapatan denda hasil tindak pidana Rp 60.000.000,-.pendapatan ongkos perkara Rp 9.825.000,-.pendapatan sewa tanah/ gedung Rp 18.729.925,-. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi kembali belanja pegawai tahun anggaran yang lalu Rp 769.773.513,-. Pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin Rp 7.530.000,-.pendapatan uang sitaan hasil korupsi telah diputuskan pengadilan Rp 2.453.366.791,-. Dengan itu semua total penerimaan PNBP tahun 2024 sebanyak Rp 5.334.091.320,-.

Untuk bidang intelijen, dilakukan penerangan hukum serta penyuluhan meliputi penerangan hukum sebanyak 3 kali yaitu di Convention Hall Lubuk Pakam, di Kecamatan Patumbak, Kecamatan STM Hulu, STM Hilir dan Gunung Meriah. Untuk jaksa menyapa dilakukan 4 kali seperti di radio Pemkab Deli Serdang. Penyuluhn hukum di sekolah sebanyak 6 kali pada siswa MTs, SLTA sederajat.

Dalam hal ini, kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan tugasnya sesuai bidang masing masing dan menunjukkan pencapaian dengan penghargaan dua kali yaitu kategori peringkat II, kinerja bidang intelijen tahun 2024 dan peringkat II terbaik bidang tindak pidana khusus ( pidsus) tahun 2024.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang memiliki 2 cabang yaitu Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Kecamatan Labuhan Deli dan Cabang di Kecamatan Pancur Batu. Kedua cabang itu juga sangat menunjang kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang.(GN)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini